Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memanggil manajemen PT Multistrada Arah Sarana Tbk, produsen ban Michelin di Cikarang. (Istimewa)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memanggil manajemen PT Multistrada Arah Sarana Tbk, produsen ban Michelin di Cikarang, Jawa Barat, untuk memberikan klarifikasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 280 pekerja. Pemanggilan ini dilakukan menyusul protes dari serikat pekerja yang menolak keputusan PHK sepihak tersebut.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan langsung dari perusahaan mengenai alasan dan mekanisme pengurangan tenaga kerja itu. 

“Kami telah meminta klarifikasi kepada perusahaan mengenai isu PHK ini. Kami sampaikan bahwa setiap proses penyesuaian tenaga kerja harus mematuhi ketentuan hukum dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” ujar Febri dalam keterangan resmi, Minggu (3/11/2025).

Dalam pertemuan dengan Kemenperin, manajemen PT Multistrada menjelaskan bahwa langkah PHK dilakukan karena turunnya permintaan pasar global, terutama dari Amerika Serikat yang menjadi tujuan utama ekspor. Kondisi tersebut berdampak pada penurunan volume produksi di pabrik yang beroperasi di kawasan berikat itu.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor Indonesia ke Amerika Serikat pada Agustus 2025 turun 12,39% menjadi US$ 2,72 miliar. Tekanan pasar global ini disebut menjadi pemicu perusahaan melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja.

Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, menilai keputusan tersebut dilakukan mendadak dan melanggar perjanjian kerja bersama. 

“Michelin, raksasa ban dunia melalui PT Multistrada Arah Sarana Tbk, harus patuh terhadap Perjanjian Kerja Bersama dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya kepada media, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (31/10/2025).

Bersamaan dengan kebijakan efisiensi tersebut, PT Multistrada Arah Sarana Tbk juga resmi delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) efektif per 30 Oktober 2025. 

BEI menyebut keputusan penghapusan pencatatan saham itu merupakan tindak lanjut dari permohonan perusahaan yang diajukan pada 25 Juli 2024. Saham Multistrada sebelumnya telah disuspensi sejak 26 Juli 2024.

Kemenperin menyatakan tengah menyiapkan langkah pendampingan bagi pekerja terdampak, termasuk pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling) melalui Balai Diklat Industri. 

“Kami mendorong dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja agar setiap keputusan diambil secara adil dan mengedepankan kepentingan pekerja,” kata Febri.

Menurut data Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), hingga Oktober 2025 tercatat sekitar 65.000 hingga 70.000 pekerja dari berbagai sektor telah terdampak gelombang PHK menjelang akhir tahun. Kemenperin memastikan akan terus mengawal kasus ini dan menjamin seluruh proses berjalan transparan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.