Pemerintah mempercepat pembayaran kompensasi energi Rp55 triliun dan melegalkan 45.000 sumur minyak rakyat di enam provinsi. (Wikimedia Commons)

Pemerintah mengambil langkah besar dalam sektor energi dengan mempercepat pembayaran kompensasi energi senilai Rp55 triliun kepada BUMN serta melegalkan 45.000 sumur minyak rakyat di enam provinsi. Kebijakan ini dijalankan sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan tata kelola energi yang lebih berkeadilan dan menumbuhkan kesejahteraan masyarakat.

Kesepakatan percepatan pembayaran kompensasi energi disepakati dalam pertemuan antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (10/10/2025). 

Pertemuan tersebut memfinalisasi pembayaran kompensasi listrik dan BBM untuk tahun 2024 serta menetapkan kompensasi kuartal I dan II tahun 2025.

“Untuk 2024 sudah final dan selesai, sementara kompensasi kuartal I dan II 2025 sudah diketok. Jadi kita melakukan percepatan agar Menteri Keuangan bisa membayar BUMN kita yang terkait kompensasi BBM dan listrik,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (10/10/2025).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga Agustus 2025 realisasi subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp218 triliun atau 43,7 persen dari pagu Rp496,8 triliun dalam APBN. Subsidi listrik tercatat Rp50,1 triliun, sedangkan kompensasi BBM dan LPG mencapai Rp57,8 triliun.

Sementara itu, langkah kedua yang dijalankan pemerintah adalah legalisasi 45.000 sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Keputusan ini disepakati dalam rapat tim gabungan di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (9/10/2025). 

Sumur-sumur tersebut tersebar di enam provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Program ini adalah program prorakyat yang diperintahkan langsung oleh Bapak Presiden. Presiden menegaskan bahwa rakyat harus diberi ruang untuk berpartisipasi,” kata Bahlil dalam keterangan resmi Kementerian ESDM. 

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menambah lifting minyak nasional hingga 45.000 barel per hari.

Dalam skemanya, pengelolaan sumur minyak rakyat akan dilakukan oleh koperasi, pelaku UMKM, dan BUMD dengan rekomendasi dari kepala daerah. PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diwajibkan membeli hasil produksi dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menilai langkah tersebut sebagai inovasi dalam penataan energi nasional. 

“Langkah yang diambil Menteri ESDM ini bukan sekadar administratif, tetapi memiliki nilai pembaruan yang mendasar,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Sabtu (11/10/2025).

Respons positif juga datang dari daerah penghasil minyak. Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Cik Ujang mengatakan legalisasi sumur minyak rakyat akan memberikan dampak ekonomi nyata. 

“Sumsel punya banyak sumur minyak tua. Jika dikelola dengan legal dan profesional, ini akan menjadi sumber ekonomi baru sekaligus memperkuat pendapatan daerah,” katanya.

Kebijakan percepatan kompensasi dan legalisasi sumur minyak rakyat menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kemandirian energi nasional, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.