Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) akan mulai diberlakukan efektif pada 1 Januari 2027. Pemerintah memastikan tidak akan ada lagi penundaan penerapan aturan yang selama ini menjadi polemik di sektor transportasi dan logistik.
“Kebijakan Zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu, dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan ini sudah berlaku efektif,” ujar AHY dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Jakarta, Senin (6/10/2025).
AHY mengatakan persoalan truk ODOL telah lama menjadi perhatian publik dan kini mendapat sorotan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Isu tersebut, katanya, bahkan ramai dibicarakan di media sosial hingga warung kopi.
“Isu ODOL ini sudah menjadi perhatian nasional dan menjadi atensi khusus dari Bapak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI,” ujarnya.
Menurut data pemerintah, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang pada tahun 2024 mencapai 27.337 kejadian, dengan 6.390 korban meninggal dunia berdasarkan catatan Jasa Raharja. Banyak di antaranya disebabkan oleh kendaraan yang melampaui batas muatan dan dimensi.
Selain menimbulkan korban jiwa, kendaraan ODOL juga menimbulkan beban besar terhadap anggaran negara. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat kerugian akibat kerusakan jalan mencapai Rp43,47 triliun per tahun.
“Bukan hanya pengemudi truk ODOL yang menjadi korban kecelakaan, tetapi juga masyarakat yang tidak berdosa. Pemerintah harus mengeluarkan puluhan triliun rupiah setiap tahun untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak akibat kendaraan over kapasitas,” kata AHY.
Ia menjelaskan, kelebihan muatan pada kendaraan angkutan barang mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Umur jalan yang seharusnya bisa bertahan 8–10 tahun, kini rata-rata hanya 3–5 tahun. Kondisi ini membuat pemerintah harus mengalihkan dana pembangunan lain untuk perbaikan jalan yang rusak akibat ODOL.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menyepakati empat fokus utama dari sembilan rencana aksi nasional menuju implementasi Zero ODOL. Empat fokus itu meliputi:
1. Integrasi pendataan angkutan barang melalui sistem elektronik,
2. Pemberian insentif dan disinsentif bagi perusahaan angkutan barang,
3. Kajian dampak terhadap perekonomian dan biaya logistik, serta
4. Penyediaan akses pembiayaan bagi sektor transportasi dan logistik.
Menurut AHY, harmonisasi Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional kini sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM, dan ditargetkan selesai pada Oktober 2025.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) tengah menyusun kajian menyeluruh terkait dampak kebijakan Zero ODOL terhadap biaya logistik, inflasi, dan perekonomian nasional, yang ditargetkan rampung pada Desember 2025.
Kebijakan Zero ODOL sebenarnya bukan hal baru. Gagasan penghapusan kendaraan over dimension dan over loading pertama kali muncul pada 2009, dengan target penerapan 2017, lalu bergeser menjadi 2023.
Namun, berbagai kendala teknis dan keberatan dari pelaku usaha logistik membuat pelaksanaannya beberapa kali tertunda.
Kini, pemerintah menegaskan tak ada alasan untuk menunda lagi. “Kita harus pastikan tidak ada lagi korban dan tidak ada lagi kerugian negara akibat kendaraan ODOL. Ini untuk keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas AHY.
Dari sisi pelaku usaha, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyambut baik komitmen pemerintah namun meminta agar masa transisi diberi pendampingan dan fasilitas.
“Kami mendukung Zero ODOL, tapi butuh waktu dan akses pembiayaan untuk penyesuaian armada. Jangan sampai pengemudi kecil yang kena dampak paling berat,” ujar Gemilang Tarigan, Ketua Umum Aptrindo, dalam keterangan terpisah.
Aptrindo menilai aturan ini penting untuk keselamatan dan ketertiban jalan, namun pemerintah perlu memastikan kesiapan infrastruktur penunjang seperti jembatan timbang, sistem digital pengawasan, serta lembaga pembiayaan yang mudah diakses pelaku usaha.

0Komentar