Presiden Prabowo Subianto menegaskan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas untuk memperkuat pemberantasan korupsi, meminta dukungan DPR dan partai politik agar segera dibahas dan disahkan. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi prioritas yang tidak bisa ditunda. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan dengan pimpinan serikat buruh dan perwakilan partai politik di Istana, Rabu (2/9), sebagai dorongan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Namun, ia mengakui tidak dapat mewujudkan hal tersebut sendirian. Dengan tegas, ia meminta dukungan dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta partai-partai politik agar RUU ini segera dibahas dan disahkan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyatakan bahwa Presiden berjanji menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai agenda prioritas dalam waktu dekat. 

Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menekankan RUU ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. 

Ia menambahkan, mekanisme pembuktian terbalik memungkinkan aset hasil tindak pidana korupsi disita sehingga kerugian negara bisa ditekan.

“RUU ini akan menjadi instrumen utama bagi negara untuk menghentikan praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” kata Said Iqbal.

RUU Perampasan Aset sudah lama masuk dalam agenda pembahasan DPR, namun kerap tertunda. Dukungan Presiden Prabowo disebut sebagai momentum baru untuk mempercepat proses legislasi. 

Sebelumnya, Prabowo menekankan agar pembahasan RUU ini tidak berhenti pada wacana, melainkan diwujudkan dalam kebijakan nyata.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung percepatan pembahasan. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan lembaganya mendorong DPR menindaklanjuti sinyal dari presiden agar RUU ini menjadi instrumen penting dalam perang melawan korupsi.

Namun, RUU Perampasan Aset hingga saat ini belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan, berharap pembahasan dapat dimulai tahun ini. 

Ia menekankan perlunya partisipasi publik dan kehati-hatian agar RUU tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, termasuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai landasan hukum perampasan aset.

Dengan dukungan dari Presiden, serikat buruh, KPK, dan DPR, diharapkan langkah konkret dapat diambil untuk mewujudkan pengesahan RUU Perampasan Aset. 

Keberhasilan RUU ini dinilai penting untuk memperkuat mekanisme negara dalam menindak pelaku korupsi dan menyita aset hasil tindak pidana, sekaligus memberikan efek jera yang lebih efektif.