![]() |
| Pemerintah resmi mencairkan Rp 16 triliun dari SAL APBN 2025 untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (Dok. Kemenkeu) |
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mencairkan Rp 16 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 1 September 2025.
Dana Rp 16 triliun akan ditempatkan di empat bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia.
Menurut laporan Kontan, penggunaan SAL dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), kemudian dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah.
Dana yang ditempatkan di bank akan dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2025.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Tujuannya mendorong kemandirian ekonomi desa, swasembada pangan berkelanjutan, dan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Presiden Prabowo telah meluncurkan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 21 Juli 2025 di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 108 koperasi telah siap beroperasi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan bahwa peluncuran koperasi ini merupakan gerakan nasional strategis.
"Ini bukan sekadar legalitas kelembagaan, tetapi sebuah langkah konkret memotong dominasi ekonomi oleh pihak besar yang kerap menghambat kemajuan masyarakat," kata Zulkifli.
Skema Pembiayaan dan Pinjaman
Koperasi Merah Putih dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar dengan suku bunga 6 persen, tenor hingga 6 tahun, dan masa tenggang 6–8 bulan.
Plafon pinjaman untuk belanja operasional dibatasi maksimal Rp 500 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pendanaan ini tidak akan mengganggu likuiditas perbankan.
"Jadi ini bukan masalah jatah tiap koperasi harus dapat sekian. Tapi mereka harus melakukan due diligence yang benar agar pinjaman tersebut bisa benar-benar digunakan dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan," ujarnya.
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pusat layanan terpadu, melayani apotek dan klinik desa, cold storage, simpan pinjam, serta logistik desa untuk memperkuat distribusi berbagai kebutuhan pokok masyarakat.

0Komentar