Polda Metro Jaya mengungkap adanya iming-iming uang Rp62.500–Rp200 ribu kepada anak-anak dan orang dewasa agar ikut aksi demo anarkis di depan Gedung DPR/MPR. (Tangkapan Layar Youtube Seleb Oncam News)

Polda Metro Jaya mengungkap adanya iming-iming uang bagi massa yang ikut aksi demo anarkis di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta. Uang dengan nominal antara Rp62.500 hingga Rp200 ribu diberikan kepada anak-anak maupun orang dewasa untuk hadir dalam aksi yang berlangsung pada 25 Agustus lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pemberi iming-iming tersebut masih dalam pendalaman penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum. 

“Memberikan iming-iming ketidakseimbangan uang dengan rentang nominal Rp62.500 hingga Rp200 ribu bagi anak-anak dan dewasa yang mau hadir melakukan aksi,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (2/9/2025).

Dalam kasus ini, polisi menangkap enam orang tersangka yang diduga berperan dalam menghasut dan menyebarkan ajakan aksi anarkis melalui media sosial. Mereka antara lain:

Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Lokataru Foundation, admin akun Instagram @lokataru_foundation.

Muzaffar Salim (MS), staf Lokataru, admin akun @blokpolitikpelajar.

Syahdan Husein (SH), admin akun @gejayanmemanggil.

KA, admin akun @AliansiMahasiswaPenggugat.

RAP, dikenal sebagai “Profesor R”, admin akun @RAP, penyebar tutorial bom molotov sekaligus koordinator logistik di lapangan.

FL, admin TikTok @fighaaaaa, menyebarkan ajakan kepada pelajar untuk ikut aksi.

Polisi menyebut peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari menyebarkan konten ajakan demonstrasi, mendorong tindakan perusakan, hingga mengoordinasikan logistik.

Meski telah ada penangkapan, polisi belum memastikan apakah keenam tersangka terkait langsung dengan pemberian uang. 

Ade Ary menuturkan, “Jadi ada juga beberapa pihak yang masih di lapangan melakukan pendalaman.”

RAP disebut sebagai salah satu aktor penting karena menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov dan mengatur distribusi logistik. Namun, hingga kini belum ada bukti keterlibatan RAP atau tersangka lain dalam praktik iming-iming uang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 jo. Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Sejumlah saksi mata di sekitar Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus menggambarkan suasana demonstrasi yang berlangsung ricuh. Seorang pedagang kaki lima di kawasan Senayan mengaku melihat sejumlah remaja bergabung dengan massa tanpa membawa atribut organisasi. 

“Banyak anak-anak muda datang bergerombol, ada yang bilang dikasih uang bensin,” kata saksi yang enggan disebutkan namanya.

Polisi menegaskan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap siapa pihak yang mendanai serta memberikan iming-iming uang kepada massa. 

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak-anak sebagai target mobilisasi dan menimbulkan risiko keselamatan publik.