Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia kehilangan Rp 133 triliun per tahun akibat judi online. Ia dorong kerja sama internasional di forum APEC 2025. (Biro Setpres)

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa negara diperkirakan kehilangan sekitar 8 miliar dolar AS atau setara Rp 133 triliun setiap tahunnya akibat aliran dana keluar melalui perjudian daring. Pernyataan ini disampaikan dalam sesi kedua APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM) di Gyeongju, Korea Selatan, Sabtu (1/11/2025), yang dihadiri lebih dari 20 pemimpin ekonomi dunia.

Dalam forum itu, Prabowo menekankan pentingnya kerja sama internasional untuk menekan kejahatan lintas batas yang merugikan ekonomi nasional. 

“Diperkirakan Indonesia kehilangan sekitar 8 miliar dolar Amerika setiap tahun akibat aliran dana keluar yang disebabkan oleh perjudian daring,” kata Presiden dalam keterangan resmi pemerintah.

Prabowo menegaskan, perdagangan ilegal seperti penyelundupan, korupsi, perdagangan narkotika, dan judi daring merupakan ancaman serius yang tidak dapat diatasi sendiri. 

“Kita tidak dapat mengatasi bahaya-bahaya ini sendirian. Penyelundupan, penipuan, pencucian uang, perdagangan manusia, dan narkotika merupakan bahaya nyata bagi masa depan perekonomian kita,” ujarnya.

Selain itu, Presiden juga menyoroti pentingnya penguatan pendidikan dan keterampilan digital masyarakat. Indonesia ingin berperan aktif dalam setiap inisiatif APEC yang fokus pada peningkatan kapasitas teknologi, pendidikan, dan pemberdayaan usaha kecil.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, sejak 2017 hingga semester pertama 2025, perputaran dana judi online mencapai Rp 976,8 triliun dengan 709 juta transaksi.

Namun, pemerintah mulai melihat hasil dari langkah penanganan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online. Langkah ini menurunkan transaksi judi online hingga 80 persen pada kuartal pertama 2025 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, dari Rp 90 triliun menjadi Rp 47 triliun. PPATK memperkirakan, tanpa intervensi serius, perputaran dana judi online bisa mencapai Rp 1.200 triliun pada akhir 2025.