Pemerintah menyiapkan pembagian tanah negara untuk petani miskin desil 1 dan 2 guna memperkuat kemandirian ekonomi pedesaan dan menekan kemiskinan. (BPMI Setpres)

Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi rencana pembagian tanah negara bagi petani termiskin sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan. Program ini menargetkan kelompok petani dalam kategori desil 1 dan 2, yakni masyarakat sangat miskin serta miskin dan rentan.

Rencana tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/11) malam. 

“Alat produksi kita akan terus wujudkan, termasuk upaya menyediakan tanah untuk masyarakat petani desil 1-2. Untuk desil 1, kita akan dorong terbangunnya kepemilikan alat produksi kepada para petani dengan membagi-bagikan tanah-tanah untuk masyarakat desil 1 dengan teknis yang segera dimatangkan,” ujar Muhaimin.

Menurut Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kemandirian petani melalui kepemilikan lahan dan alat produksi. Pemerintah menargetkan transformasi ekonomi pedesaan dari sistem buruh tani menjadi petani mandiri. 

“Kami ingin masyarakat desil 1 dan 2 memiliki lahan sendiri agar tidak terus bergantung. Pemerintah sedang menyiapkan skema pembagian tanah bagi kelompok petani miskin dengan teknis yang kini sedang dimatangkan,” ujarnya.

Selain program redistribusi tanah, rapat terbatas itu juga membahas sejumlah inisiatif pemberdayaan ekonomi masyarakat. 

Pemerintah akan mengalokasikan sekitar Rp12 triliun untuk program beasiswa dan pelatihan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, mencakup bidang pengelasan, perhotelan, perawatan lansia, serta peningkatan kemampuan bahasa asing.

Presiden Prabowo turut menekankan perlunya pembatasan impor barang bekas, terutama pakaian, yang dinilai merugikan industri dan pasar domestik. 

Pemerintah juga akan memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memaksimalkan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yang mewajibkan 30% ruang di fasilitas publik seperti bandara, stasiun, dan terminal digunakan untuk produk UMKM.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah tengah menyiapkan peluncuran program “Pasar 1001 Malam” untuk memanfaatkan aset negara yang tidak terpakai (idle asset) sebagai ruang usaha bagi pelaku UMKM. 

Program ini diharapkan memberi akses lebih luas bagi pelaku usaha kecil untuk menampilkan produk, berpromosi, dan memperluas pasar.