Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN). Taman ini merupakan taman memorial yang dibangun sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia, Soekarno dan Mohammad Hatta. | Kementerian PUPR

Pemerintah menyiapkan penataan ulang dasar hukum penggunaan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. 

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis, 20 November 2025, yang menegaskan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana meski skema hak atas tanah era Presiden Joko Widodo berubah.

Putusan MK yang dibacakan 13 November 2025 mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan dua warga Dayak dari Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur. 

MK menyatakan Pasal 16A UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 terkait prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

Airlangga mengatakan pemerintah memastikan kepastian hukum bagi investor tetap terjaga. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 sesuai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. 

“Ya nanti tentu legal ground-nya ditata kembali,” ujarnya di Jakarta. Dalam keterangan terpisah, ia menyebutkan, “Itu sudah komitmen dari Bapak Presiden, Pak Prabowo minta agar itu menjadi ibu kota politik.”

Pembangunan kompleks parlemen dan sistem peradilan disebut tetap berlangsung sesuai jadwal. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjelaskan kompleks legislatif akan berdiri di lahan 42 hektare dengan anggaran sekitar Rp 8,5 triliun untuk periode 2025–2027. 

Sementara kompleks yudikatif seluas 15 hektare membutuhkan anggaran Rp 3,1 triliun. Keduanya ditargetkan selesai dalam 25 bulan sejak dimulainya pekerjaan pada November 2025. Anggaran bersumber dari APBN sebagaimana tercantum dalam perencanaan Otorita IKN.

Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan koreksi MK tidak menghambat minat investor. “Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” kata Nusron dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 November 2025.

Setelah putusan ini, durasi HGU di IKN dibatasi maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun sehingga total masa pemanfaatan menjadi 95 tahun. 

Sementara Hak Guna Bangunan (HGB) serta Hak Pakai diberikan maksimal 30 tahun, dengan perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun. Ketentuan baru ini menggantikan skema awal yang memberikan hak pengelolaan lahan hingga 190 tahun.

Nusron menyebut kementeriannya bersama Otorita IKN akan melakukan harmonisasi regulasi dan penyelarasan aturan teknis agar tidak mengganggu proses investasi. 

Ia menjelaskan putusan MK sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.