Pemerintah melonggarkan aturan impor besi tua setelah kasus radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande dinyatakan tuntas. 

Pemerintah Indonesia resmi melonggarkan aturan impor scrap metal atau besi tua setelah memastikan kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande (MCIE), Serang, Banten, telah tuntas. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah memastikan kawasan tersebut aman dari paparan radioaktif.

“Saya ingin mengatakan bahwa radioaktif itu sudah clear. Kami juga sudah mendapatkan surat dari Bapeten, dan sudah tidak lagi menjadi isu,” ujar Agus di kantornya, Jakarta, Rabu (12/11/2025). 

Ia menambahkan, pemerintah dalam waktu dekat akan merelaksasi kebijakan penghentian sementara impor scrap yang sebelumnya diberlakukan pasca temuan kontaminasi.

Syarat ketat untuk pelaku usaha

Pelonggaran ini disertai syarat ketat bagi pelaku industri baja. Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Harry Warganegara menjelaskan pemerintah memberi waktu tiga bulan bagi pabrik peleburan untuk memasang alat pendeteksi radioaktif seperti Radiation Portal Monitor (RPM).

“Untuk memasang itu perlu waktu karena alatnya juga impor, paling cepat tiga bulan. Jadi kami pun meminta jika tiga bulan tidak bisa impor, produksi bisa berhenti. Akhirnya diberi tambahan waktu tiga bulan,” kata Harry di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/11), dikutip dari Bisnis.com.

Nilai investasi pemasangan alat tersebut diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar hingga Rp5 miliar per fasilitas. Setelah masa tenggat berakhir, izin impor scrap tidak akan diberikan bagi industri yang belum memenuhi persyaratan deteksi radioaktif.

Kebutuhan industri masih tinggi

Industri baja nasional saat ini memerlukan sekitar 2 juta ton scrap per tahun untuk menjaga kapasitas produksi. Namun, pasokan dalam negeri baru mampu memenuhi sekitar 600.000 ton. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menjelaskan penggunaan scrap baja dapat menekan biaya produksi hingga 20 persen.

Kebijakan pelonggaran impor menjadi penting untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri di tengah keterbatasan pasokan domestik. Di sisi lain, pemerintah memastikan pengawasan ketat terhadap keamanan bahan baku agar tidak terulang kasus serupa.

Kasus radioaktif Cs-137

Kasus kontaminasi Cs-137 di Cikande bermula dari temuan radioaktif pada produk udang beku asal Indonesia oleh United States Food and Drug Administration (US FDA) pada 14 Agustus 2025. 

Investigasi kemudian mengungkap 24 perusahaan di kawasan tersebut terpapar radiasi, termasuk 15 industri peleburan logam dan tiga industri pengelolaan limbah B3.

Proses dekontaminasi dilakukan sejak Agustus dan selesai pada awal November 2025. Bapeten memastikan 22 pabrik yang terpapar telah dinyatakan aman dan kawasan industri kembali beroperasi normal.