![]() |
| Aktivitas di lokasi penambangan terbuka (open-pit mining), yang merupakan metode penambangan permukaan umum untuk mengekstraksi mineral atau batubara. | Unsplash/Dominik Vanyi |
Pemerintah memastikan rencana penerapan bea keluar batu bara mulai 2026, sebuah kebijakan fiskal baru yang diambil Kementerian Keuangan untuk meningkatkan penerimaan negara. Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Langkah ini ditempuh karena kontribusi penerimaan dari batu bara dinilai masih rendah dibandingkan komoditas tambang lain, terutama minyak dan gas.
Purbaya menjelaskan pemerintah menilai ada ruang untuk menaikkan porsi negara tanpa mengganggu operasi industri. Ia menyebut skema bagi hasil sektor migas atau Production Sharing Contract (PSC) lama pernah memberikan porsi hingga 85 persen untuk pemerintah, jauh di atas kontribusi fiskal batu bara saat ini.
“Semua perusahaan batu bara pasti menolak. Tapi dibandingkan barang tambang lain, batu bara masih kecil yang dibayar ke pemerintah. Ini masih bisa ditingkatkan lagi tanpa mengganggu industrinya,” ujar Purbaya.
Bea keluar batu bara terakhir kali diberlakukan pada 2006. Sejak itu, batu bara tidak lagi dikenai pungutan ekspor. Pemerintah menilai kebijakan baru ini sejalan dengan upaya optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penguatan tata kelola sektor pertambangan. Rencana ini berjalan paralel dengan penerapan bea keluar emas pada 2026 dengan tarif 7,5–15 persen, yang ditargetkan memberi kontribusi Rp2–6 triliun per tahun.
Kementerian Keuangan bersama kementerian teknis lainnya masih membahas besaran tarif final, yang akan disesuaikan dengan harga internasional dan dinamika pasar. Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu menyebutkan pembahasan lintas kementerian masih berlangsung untuk mencari titik keseimbangan antara penerimaan dan stabilitas industri.
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyatakan keberatan. Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menilai bea keluar akan menambah beban fiskal yang sudah ditanggung pelaku usaha di seluruh rantai produksi, termasuk royalti, kewajiban penjualan domestik, dan pungutan lain.
“Penambahan bea keluar tentu berpotensi memberikan tekanan tambahan bagi industri. Jika diberlakukan, dampaknya kemungkinan besar akan terlihat pada daya saing ekspor Indonesia,” kata Gita dalam keterangannya.
Pelaku usaha juga menilai kebijakan ini dapat menurunkan volume ekspor karena produsen lebih memilih mengalihkan pasokan ke pasar domestik untuk menghindari pungutan tambahan, terutama ketika harga global sedang melemah dan permintaan dari China menurun.
Pengenaan bea keluar diproyeksikan menambah PNBP serta memperkuat ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur energi dan pendanaan transisi energi. Pemerintah telah memperketat pengawasan pembayaran kewajiban PNBP, termasuk melalui pemantauan real-time guna mencegah kebocoran penerimaan.
Di sisi lain, perusahaan tambang yang menunggak pembayaran berisiko dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin operasi. Dalam kasus pelanggaran berat atau unsur kesengajaan, sanksi pidana dapat diterapkan sesuai peraturan perpajakan dan ketentuan PNBP.
Kementerian ESDM menegaskan pengawasan akan diperketat untuk memastikan kepatuhan seluruh pemegang izin tambang. Lembaga-lembaga pengawas seperti KPK juga terlibat dalam penguatan tata kelola untuk mencegah praktik pengemplangan kewajiban negara.

0Komentar