Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. | Instagram/@spbupertamina


PT Pertamina (Persero) akan mengumumkan daftar harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru yang berlaku mulai Minggu, 1 Desember 2025, di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Indonesia. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi apakah harga untuk periode Desember akan naik, turun, atau tetap, mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia dan formula penetapan harga pemerintah.

Penyesuaian ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang menjadi dasar perhitungan harga jual eceran BBM nonsubsidi. Kebijakan tersebut juga menjadi acuan peninjauan harga bulanan yang dilakukan Pertamina.

Pada penetapan 1 November 2025, Pertamina menaikkan harga BBM jenis Dex Series untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen seperti DKI Jakarta dan sekitarnya. Harga Dexlite naik menjadi Rp13.900 per liter dari Rp13.700, sedangkan Pertamina Dex naik menjadi Rp14.200 dari Rp14.000 per liter.

Untuk jenis bensin, harga masih bertahan. Pertamax dipatok Rp12.200 per liter, Pertamax Turbo Rp13.100, dan Pertamax Green 95 Rp13.000. Sementara BBM bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite tidak mengalami perubahan, masing-masing tetap di Rp6.800 dan Rp10.000 per liter, sebagaimana tercatat dalam laporan media nasional pada 30 November 2025.

Pergerakan harga minyak mentah global menjadi salah satu faktor penyesuaian harga BBM. Data perdagangan per 28 November 2025 menunjukkan minyak Brent bergerak tipis 0,35 persen ke US$63,09 per barel. Sementara itu, minyak mentah berada di level US$59,44 per barel. Meski naik harian, harga minyak mentah secara bulanan tercatat turun 1,72 persen.

Di sisi lain, operator lain seperti BP-AKR dan Shell juga melakukan koreksi harga pada November. BP 92 turun menjadi Rp12.680 per liter dari Rp12.890, sementara BP Ultimate Diesel naik menjadi Rp14.410 dari Rp14.270 per liter.

Sesuai aturan pemerintah, harga BBM nonsubsidi ditentukan berdasarkan formula harga dasar yang mempertimbangkan harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, biaya distribusi, dan margin badan usaha. Mekanisme ini membuat harga dapat berubah tiap awal bulan, meski tidak selalu berdampak pada koreksi harga di SPBU.

Sejauh ini, Pertamina belum mengeluarkan rilis resmi terkait harga per 1 Desember 2025. Pengumuman biasanya dirilis pada malam hari menjelang tanggal kebijakan berlaku.