![]() |
| Pemerintah tengah menuntaskan revisi Perpres untuk menetapkan harga seragam LPG 3 kg di seluruh Indonesia. (Istimewa) |
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar penetapan harga seragam untuk LPG 3 kilogram di seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyebutkan revisi terhadap Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 ditargetkan selesai sebelum akhir 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan Laode usai menghadiri rapat di Gedung DPR RI pada Senin (10/11/2025). Ia menjelaskan, kebijakan satu harga LPG 3 kg ditujukan untuk mengatasi disparitas harga antarwilayah yang hingga kini masih cukup lebar. Harga resmi tabung gas melon tersebut berkisar Rp16.000–Rp19.000, namun di sejumlah daerah bisa mencapai Rp50.000 per tabung.
Perbaikan tata kelola distribusi
Laode menegaskan revisi peraturan tidak hanya menyangkut harga, tetapi juga perbaikan sistem distribusi hingga ke tingkat subpangkalan. Saat ini, regulasi yang berlaku baru mengatur sampai pangkalan utama.
“Revisi peraturan presiden terkait LPG, kan di aturan sekarang kita belum menata sampai dengan subpangkalan. Nah, itu harus segera diatur. Sekarang kita sedang finalkan,” ujar Laode kepada wartawan di kompleks parlemen, dikutip dari CNBC Indonesia (10/11).
Pemerintah juga memastikan tidak akan membentuk badan baru untuk mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Pengawasan akan tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Migas di bawah Kementerian ESDM.
Implementasi bertahap
Kebijakan satu harga LPG 3 kg dijadwalkan mulai diberlakukan pada 2026, namun tidak serentak di seluruh Indonesia. Menurut Laode, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, kemungkinan dimulai dari wilayah Jabodetabek.
“Jadi tidak kayak kemarin seluruh Indonesia. Nah, itu pelajaran juga buat kami. Jadi kita ada pentahapannya, mungkin Jabodetabek dulu atau mungkin Jakartanya juga dibatasi,” kata Laode, dikutip dari Bisnis.com (10/11).
Rencana penyamarataan harga LPG 3 kg pertama kali diungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat dengan Komisi VII DPR pada Juli 2025.
Saat itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa penetapan harga akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat dengan mempertimbangkan komponen biaya logistik per provinsi, mirip mekanisme penetapan harga BBM non-subsidi seperti Pertamax.
Pemerintah mengalokasikan subsidi LPG 3 kg sekitar Rp80–87 triliun per tahun, dengan kuota nasional 8,17 juta metrik ton untuk 2025. Saat ini, PT Pertamina tercatat mengoperasikan 269.096 pangkalan LPG di 38 provinsi, menjangkau sekitar 98 persen wilayah Indonesia.

0Komentar