Pemerintah mengancam memblokir Cloudflare setelah menemukan mayoritas situs judi online memakai layanannya. Kemkomdigi meminta Cloudflare kooperatif dan segera daftar PSE. | Freepik


Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendesak penyedia layanan infrastruktur internet Cloudflare bekerja sama dalam memberantas ribuan situs judi online yang menggunakan layanannya. 

Dorongan itu disampaikan setelah kementerian mendapati lebih dari 76 persen dari 10.000 sampel situs judi online yang ditangani pada 1–2 November 2025 memakai layanan Cloudflare, mulai dari penyamaran alamat IP hingga percepatan perpindahan domain untuk menghindari pemblokiran konten. 

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Kemkomdigi sebelumnya telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi soal temuan tersebut dan meminta perusahaan berbasis San Francisco itu segera melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. 

Cloudflare tercatat sebagai satu dari 25 platform global yang belum terdaftar sebagaimana diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, menurut laporan Viva, Warta Ekonomi, dan Antara.

Platform yang belum memenuhi kewajiban diberi waktu 14 hari kerja untuk mendaftar. Jika tidak diindahkan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan.

Cloudflare dianggap lindungi situs judol

Alexander menjelaskan, dari penelusuran kementerian terhadap situs-situs yang diblokir, sebagian besar infrastruktur jaringan yang dipakai untuk berlindung berasal dari Cloudflare. Menurut dia, ribuan situs judi online merasa aman menggunakan layanan perusahaan tersebut.

“Hasil deteksi kita dari seluruh situs judi online yang kita take down kemarin, yang kita blokir kemarin, kita tracking back, IT-nya tahu di mana? Cloudflare,” ujar Alexander dalam keterangan yang dikutip dari berbagai pemberitaan nasional. 

Ia menambahkan bahwa Cloudflare tidak memiliki perwakilan resmi maupun server di Indonesia sehingga koordinasi penanganan konten ilegal dinilai tidak optimal.

Dalam kesempatan yang sama, Alexander menyebut Cloudflare seharusnya menyaring permintaan layanan dan tidak menerima seluruh trafik, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal yang merugikan Indonesia.

Potensi dampak pemblokiran

Kemkomdigi mengakui pemblokiran Cloudflare bisa berdampak luas, mengingat sekitar 20 persen situs global menggunakan layanan perusahaan tersebut. Berbagai situs resmi pemerintah dan media massa di Indonesia juga memanfaatkan infrastruktur Cloudflare untuk keamanan dan distribusi konten, sebagaimana dilaporkan Katadata.

Meski demikian, Alexander menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi nasional tetap menjadi prioritas. 

“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah,” ujarnya dalam pernyataannya. 

Ia menambahkan bahwa menjaga ruang digital agar tetap bersih merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan penyelenggara platform.

Ancaman sanksi ini muncul sehari setelah layanan Cloudflare mengalami gangguan global pada 18 November 2025 yang membuat sejumlah layanan digital, termasuk situs BMKG dan platform X, ikut terdampak.