Bobibos, bahan bakar nabati berbasis jerami, siap mengikuti uji coba pemerintah sesuai prosedur EBTKE untuk memastikan legalitas dan memenuhi standar teknis. | pferdegruendland.de

Pendiri Bahan Bakar Original Buatan Indonesia (Bobibos), M. Ikhlas Thamrin, menyatakan kesiapannya memenuhi seluruh arahan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM terkait uji teknis produk bahan bakar nabati yang dikembangkan perusahaannya. 

Pernyataan itu disampaikan Rabu, 19 November, setelah Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) meneruskan proses pembahasan izin dan uji coba Bobibos ke EBTKE.

Bobibos saat ini mengembangkan dua jenis bahan bakar nabati, yakni biogasoline sebagai pengganti bensin dan satu varian lain yang diproyeksikan sebagai pengganti solar. 

Klasifikasi produk tersebut masih didiskusikan dengan tim EBTKE karena berhubungan langsung dengan penyusunan standar teknis yang diperlukan untuk uji laboratorium maupun uji jalan.

Ikhlas menjelaskan bahwa tantangan terbesar terletak pada ketiadaan parameter baku untuk biogasoline di Indonesia. Ia menyebutkan, teknis pengujian membutuhkan forum komunikasi yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari produsen mesin, regulator, peneliti kampus, hingga pengembang teknologi untuk merumuskan parameter yang bisa dijadikan acuan metode uji. 

“Karena template parameter untuk biogasoline ini belum tersedia, maka untuk menentukan parameter-parameter tersebut perlu diadakan komunikasi teknis atau semacam FGD dengan berbagai stakeholder,” ujar Ikhlas saat dihubungi.

Bobibos merupakan bahan bakar berbasis jerami yang diklaim memiliki Research Octane Number (RON) 98,1 berdasarkan pengujian Lemigas. Menurut Ikhlas, potensi produksi mencapai 3.000 liter per hektare sawah. Produk tersebut diperkenalkan pada 2 November 2025 di Jonggol, Bogor, setelah riset yang berlangsung sejak 2007.

Plt Kepala Lemigas Noor Arifin Muhammad menyebutkan pemerintah mengapresiasi inovasi energi alternatif, namun seluruh produk tetap harus melalui prosedur teknis yang berlaku. 

Proses tersebut mencakup uji laboratorium, engine test bench, uji jalan, perumusan rekomendasi teknis, hingga penyusunan spesifikasi bahan bakar sebelum dapat diproduksi atau diperdagangkan.

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menandatangani nota kesepahaman dengan Bobibos pada pertengahan November untuk pengembangan pemanfaatan jerami sebagai bahan bakar nabati di wilayahnya.