![]() |
| Ratusan pedagang thrifting mengadu ke BAM DPR RI, menolak tuduhan merusak UMKM dan menyoroti dominasi impor pakaian dari China yang mencapai 80 persen pasar. | APLUSWIRE/Robin Santoso |
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menampung keluhan ratusan pedagang pakaian bekas atau thrifting dari berbagai daerah pada Rabu (19/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Para pedagang menyampaikan keberatan atas tudingan bahwa usaha mereka merusak sektor UMKM, dan menilai dominasi pakaian impor baru asal China yang disebut mencapai 80 persen dari peredaran di pasar domestik sebagai persoalan utama.
Pertemuan tersebut berlangsung di tengah upaya pemerintah memperketat pemberantasan pakaian bekas impor ilegal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan akan memperkuat pengawasan di pelabuhan dan menjatuhkan sanksi kepada importir yang melanggar aturan.
Rifai Silalahi, perwakilan pedagang dari Pasar Senen, menyebut usaha thrifting justru bagian dari UMKM dengan segmen pasar berbeda. “Harapan kami saat ini adalah agar tidak dijadikan alasan bahwa thrifting membunuh UMKM,” ujar Rifai dalam pertemuan yang turut diberitakan Kompas.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dia himpunkan, sekitar 80 persen pakaian di pasar Indonesia berasal dari China dengan harga yang sangat terjangkau. Sisanya, sekitar 15 persen berasal dari Amerika Serikat, Vietnam, dan India, sementara produk lokal hanya sekitar 5 persen.
“Sebenarnya bukan thrifting yang membunuh UMKM, tetapi lebih kepada pakaian impor,” jelasnya.
Keresahan serupa disampaikan Ladudu, pedagang asal Indonesia Timur. Ia mengaku pedagang sering merasa diperlakukan seperti pelanggar hukum.
“Kami seolah musuh negara. Kedatangan penegak hukum kepada lapak kami seakan menjadikan kami penjahat. Padahal kami dagang pakaian, bukan jualan narkoba,” katanya mengutip laporan Jurnas.
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang dari Jakarta, Lampung, Bandung, Papua, Jambi, dan Yogyakarta meminta solusi jangka panjang. Rifai mengusulkan agar praktik thrifting dilegalkan sebagaimana di sejumlah negara maju.
“Yang kami harapkan sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Karena kita ini hampir meliputi 7,5 juta orang yang bergantung pada usaha thrifting,” ungkapnya.
Jika legalisasi tidak memungkinkan, mereka meminta penerapan larangan terbatas (lartas) melalui sistem kuota impor.
“Kalau memang tidak bisa dilegalkan, harapannya diberi larangan terbatas. Artinya impornya diberi kuota, bukan dimatikan,” ujarnya dalam keterangan yang diberitakan Suara.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan yang memimpin forum bersama Wakil Ketua Adian Napitupulu menyebut lembaganya akan menindaklanjuti masukan tersebut. Adian juga menyatakan siap bertemu langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya untuk membahas data dan kondisi di lapangan.
“Kami akan membawa data lengkap untuk berdiskusi mengenai kebijakan ini,” kata Adian.
Pertemuan ini menjadi salah satu forum resmi pertama yang mempertemukan pedagang thrifting dengan DPR setelah pemerintah meningkatkan tekanan pada peredaran pakaian bekas impor beberapa bulan terakhir.

0Komentar