![]() |
| Malaysia melarang anak di bawah 16 tahun membuka akun media sosial mulai 2026 dan mewajibkan verifikasi usia melalui eKYC di bawah Online Safety Act. | Str/Zumapres/Newsrom |
Malaysia akan melarang anak berusia di bawah 16 tahun membuka akun media sosial mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil pada Ahad (23/11), sebagai bagian dari Online Safety Act yang mewajibkan seluruh platform menerapkan verifikasi identitas elektronik atau eKYC.
Pemerintah Malaysia menginstruksikan perusahaan teknologi memverifikasi usia pengguna melalui dokumen resmi seperti MyKad, paspor, atau MyDigital ID.
Langkah ini diambil setelah pemerintah menilai ancaman terhadap keselamatan anak di ranah digital semakin meningkat, termasuk perundungan siber, penipuan keuangan, dan eksploitasi seksual.
Malaysia juga memperketat pengawasan terhadap platform digital sejak awal 2025, ketika aturan baru mewajibkan platform dan layanan pesan dengan lebih dari 8 juta pengguna untuk mengantongi lisensi operasi.
“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun,” ujar Fahmi kepada wartawan, dikutip harian The Star. Ia menambahkan bahwa pemerintah sedang mengadopsi mekanisme penegakan yang digunakan Australia, yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.
Australia akan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun mulai 10 Desember, dengan ancaman denda hingga 49,5 juta dolar Australia bagi platform yang tidak patuh.
Meta telah mengirim notifikasi kepada pengguna muda bahwa akun mereka akan dihapus mulai 4 Desember. Beberapa negara Eropa termasuk Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga tengah menguji aplikasi verifikasi usia dalam upaya memperketat regulasi keselamatan daring bagi anak.
Di sisi lain, perusahaan teknologi global seperti TikTok, Snapchat, Google, dan Meta menghadapi gugatan hukum di Amerika Serikat terkait tuduhan berkontribusi pada krisis kesehatan mental remaja. Tekanan regulasi global ini mendorong banyak pemerintah mengadopsi pembatasan usia atau mekanisme verifikasi yang lebih ketat.
Indonesia sempat merencanakan batas usia minimum pengguna media sosial pada Januari 2025, namun kemudian menetapkan aturan yang lebih longgar dengan mewajibkan platform memfilter konten negatif dan memperkuat verifikasi usia tanpa menetapkan larangan absolut.
Fahmi meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital anak serta mendorong aktivitas luar ruang. Ia mengatakan penegakan aturan akan mengacu pada praktik terbaik negara lain yang lebih dulu menerapkan kontrol usia di platform sosial.

0Komentar