Said Iqbal, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). (kspicitu.org)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar mogok nasional yang melibatkan lima juta buruh dari lebih 5.000 pabrik di seluruh Indonesia. Aksi itu disiapkan sebagai bentuk penolakan terhadap formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang dinilai merugikan pekerja. Ancaman ini disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Menurut Said, inti permasalahan terletak pada penggunaan “indeks tertentu” dalam rumus kenaikan UMP yang disetujui pemerintah. Dalam rancangan formula tersebut, indeks tertentu ditetapkan berkisar antara 0,2 hingga 0,7, sedangkan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahkan lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,5. Padahal, pada penetapan UMP 2025 yang naik 6,5%, indeks tertentu yang digunakan mencapai 0,9.

“Jika pemerintah tetap memakai indeks 0,2 sampai 0,7, kami akan melawan dalam bentuk aksi besar-besaran. Mogok nasional pun akan menjadi pilihan,” ujar Said Iqbal. 

Ia menegaskan bahwa indeks tersebut mencerminkan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan menjadi komponen penting dalam perhitungan kenaikan UMP, bersama faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

KSPI menuntut kenaikan UMP 2026 di kisaran 8,5% hingga 10,5%. Namun, serikat pekerja bersedia menerima formula dengan indeks yang sama seperti tahun lalu, yakni 0,9, sehingga kenaikan minimal bisa mencapai 7,77%. Dengan formula yang diusulkan pemerintah dan Apindo saat ini, Said memperkirakan kenaikan upah hanya sekitar 3,15%.

Sebagai bagian dari konsolidasi, sekitar 10.000 buruh dijadwalkan berkumpul di Gedung Swantantra, Bekasi, pada Senin (10/11/2025). Aksi tersebut akan dihadiri perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC) dan Sekjen Konfederasi Serikat Buruh se-Asia Pasifik.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan pembahasan formula UMP 2026 masih berlangsung. “Belum ada angka indeks tertentu yang disepakati. Kami masih membahas rancangan regulasinya bersama Dewan Pengupahan Nasional,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi dunia usaha yang masih berupaya pulih. 

“UMP sangat berpengaruh pada banyak sektor industri,” katanya. Pemerintah menargetkan pengumuman resmi UMP 2026 dilakukan paling lambat pada 21 November 2025.