Gubernur Bali Wayan Koster resmi memerintahkan penghentian dan pembongkaran proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, setelah menemukan lima kategori pelanggaran berat dalam pembangunan fasilitas tersebut.
Instruksi itu disampaikan dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, pada Minggu (23/11/2025). Proyek senilai Rp200 miliar itu dibangun oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, investor asal China.
Dalam arahannya, Koster meminta pengembang menghentikan seluruh kegiatan dan membongkar konstruksi secara mandiri maksimal enam bulan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga mewajibkan pemulihan fungsi ruang tiga bulan setelah pembongkaran.
“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca dan melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan,” ujar Koster.
Pelanggaran yang ditemukan
Koster menjelaskan proyek tersebut melanggar lima kategori aturan dengan total sepuluh bentuk pelanggaran. Pertama, pelanggaran tata ruang karena pembangunan konstruksi seluas 846 meter persegi dan setinggi sekitar 180 meter berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi gubernur.
Pondasi bangunan juga masuk wilayah pantai dan pesisir tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan Pemprov Bali dan laporan sejumlah media, termasuk Detik, Kompas, dan Bisnis.
Kedua, pelanggaran lingkungan karena perusahaan tidak mengantongi izin lingkungan untuk Penanaman Modal Asing dan hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klungkung.
Ketiga, pelanggaran perizinan karena Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki hanya mencakup bangunan loket tiket seluas 563,91 meter persegi, tidak termasuk jembatan layang sepanjang 42 meter dan lift kaca.
Keempat, pelanggaran tata ruang laut karena pondasi beton dibangun di kawasan konservasi perairan zona perikanan tradisional yang tidak diperbolehkan untuk bangunan wisata.
Kelima, pelanggaran pariwisata berbasis budaya karena dinilai mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata, sebagaimana dilaporkan dalam keterangan resmi Pemprov Bali serta pemberitaan Kompas, ATNews, dan Kumparan.
Opsi lelang pembongkaran
Pemprov Bali membuka opsi pembongkaran oleh pemerintah apabila perusahaan tidak memenuhi tenggat waktu. Koster menyebut pembongkaran bisa dilakukan melalui mekanisme lelang untuk menekan kebutuhan anggaran daerah.
“Belum tentu perlu anggaran, bisa dilelang. Kalau lelang, jadi tidak pakai duit,” ujarnya dalam jumpa pers, seperti diberitakan JPNN.
Proyek lift kaca Kelingking sebelumnya viral pada akhir Oktober 2025 dan menuai kritik publik karena dianggap merusak keindahan alam Pantai Kelingking, ikon wisata Nusa Penida.
Keputusan penghentian dan pembongkaran diambil berdasarkan rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.
Dalam keterangannya, Koster menegaskan langkah itu diperlukan untuk memastikan investasi di Bali tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan serta menjaga ekosistem, budaya, dan kearifan lokal.

0Komentar