Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). (BISNIS/Reyhan Fernanda Fajarihza)

Komisi VI DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Kamis (6/11/2025). Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan itu menyoroti dominasi perusahaan digital besar serta praktik monopoli di sektor ritel waralaba.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menegaskan perlunya pembaruan regulasi agar lembaganya dapat menjangkau praktik antipersaingan di ranah digital. 

“Perubahan dibutuhkan agar KPPU dapat menjangkau penyalahgunaan posisi dominan oleh platform besar, pembatasan akses data, algoritma diskriminatif, dan praktik harga predatory pricing dalam ekonomi digital,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat, dikutip dari Bisnis.com.

KPPU juga menyoroti fenomena kolusi algoritma yang memungkinkan perusahaan menyesuaikan harga pasar secara otomatis. 

Dalam sejumlah kasus, algoritma e-commerce memprioritaskan produk milik sendiri di hasil pencarian. Praktik serupa disebut dapat menekan pelaku usaha kecil dan menengah yang bergantung pada platform digital besar seperti Google, Amazon, dan Meta.

Selain sektor digital, pembahasan juga mencakup ritel waralaba. Anggota Komisi VI dari Fraksi NasDem, Subardi, menyampaikan perlunya pengaturan tegas agar persaingan usaha tetap sehat. 

“Jadi tidak hanya monopoli yang menjadi fokus, tapi juga praktik persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Subardi sebagaimana dikutip dari laman resmi NasDem DPR RI.

Rancangan Undang-Undang (RUU) ini juga akan memperkuat wewenang KPPU dalam menjatuhkan sanksi. Berdasarkan rancangan yang dibahas, besaran denda dapat mencapai 10 persen dari nilai pasar atau 50 persen dari keuntungan bersih pelaku usaha. Saat ini, batas maksimal denda KPPU hanya Rp25 miliar.

Perluasan kewenangan itu dinilai penting menyusul meningkatnya kasus monopoli di sektor digital dan industri besar. Pada Januari 2025, KPPU menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google LLC karena monopoli sistem pembayaran di Google Play Store. 

Sementara pada tahun yang sama, Sany Group dikenai denda Rp449 miliar atas dominasi pasar truk di Indonesia, sebagaimana diberitakan Tempo dan IDN Financials.

RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 5/1999 tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 sebagai inisiatif Komisi VI DPR. KPPU menyatakan telah menyiapkan sistem pengawasan berbasis forensik data dan riset pasar digital untuk memperkuat pengawasan persaingan di era kecerdasan buatan.