Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo. Nama-nama yang dijerat mencakup sejumlah tokoh publik seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan dr. Tifa Tyassuma.
Dalam penjelasan resmi, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan para tersangka terbagi dalam dua klaster: kelompok penyebar narasi dan kelompok pembuat konten digital. Polisi memastikan penetapan dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang dinilai sah.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan melibatkan ahli bahasa, pidana, serta komunikasi,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).
Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27a jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE.
Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, dengan pasal berbeda—Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi yang menyoroti penyebaran tuduhan palsu tentang keaslian ijazahnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Polisi mencatat ada enam laporan resmi yang masuk, dengan tiga di antaranya naik ke tahap penyidikan.
Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan ijazah Jokowi asli berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor pada 22 Mei 2025. Dokumen yang diteliti memiliki nomor 1120 atas nama Joko Widodo, NIM 1681/KT, Fakultas Kehutanan UGM, tertanggal 5 November 1985.

0Komentar