Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kaget mengetahui dana negara sebesar Rp285,6 triliun disimpan di deposito bank. Kemenkeu selidiki aliran dana untuk pastikan transparansi dan akuntabilitas. (Kemenkeu)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kaget setelah menemukan adanya dana negara mencapai Rp285,6 triliun yang disimpan dalam bentuk deposito berjangka di sejumlah bank. Penemuan itu ia sampaikan dalam rapat internal kementerian di Jakarta, awal Oktober 2025.

“Saya heran, kenapa uang pemerintah bisa sebanyak itu disimpan dalam deposito. Ini kan jumlahnya bukan kecil. Saya curiga ada permainan bunga di balik ini,” ujar Purbaya seperti dikutip dari Detik Finance, Jumat (17/10).

Menurut Purbaya, dana sebesar itu merupakan bagian dari uang milik pemerintah pusat yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif atau pembiayaan program. 

Ia mengaku telah meminta klarifikasi dari bawahannya, namun jawaban yang diterima justru membuatnya semakin curiga.

“Saya sudah tanya anak buah saya, mereka bilang tidak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Kementerian Keuangan mencatat posisi dana pemerintah yang disimpan dalam deposito berjangka mencapai Rp285,6 triliun per Agustus 2025, naik dari Rp204,1 triliun pada Desember 2023. Purbaya menilai angka itu tidak wajar mengingat sebagian dana negara sudah dialihkan untuk program likuiditas perbankan.

Berdasarkan data yang dirilis Detik Finance, pemerintah sebelumnya menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276/2025 yang memperbolehkan penempatan hingga Rp200 triliun dana kas negara di lima bank mitra yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI. Kebijakan ini disebut sebagai upaya mengalirkan likuiditas agar dana pemerintah tidak menganggur di Bank Indonesia.

Namun, penemuan dana Rp285,6 triliun dalam deposito berjangka di luar skema resmi tersebut membuat Kementerian Keuangan mempertanyakan transparansi dan mekanisme pengelolaan kas negara.

Purbaya menyebut belum mengetahui asal pasti dana itu, apakah berasal dari kementerian/lembaga atau entitas lain seperti lembaga nonkementerian dan badan layanan umum. 

Ia menegaskan akan melakukan investigasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau praktik tidak wajar dalam pengelolaan dana pemerintah.

“Saya ingin semua ini transparan. Kalau ada permainan bunga, itu berarti ada yang main-main dengan uang rakyat,” ujarnya.

Kementerian Keuangan berencana menugaskan unit pengawasan internal untuk menelusuri aliran dana tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, hasil penyelidikan akan diserahkan ke lembaga auditor negara.

Di sisi lain, kebijakan penempatan dana negara di bank umum sebelumnya memang menuai pro dan kontra. Sejumlah ekonom menilai langkah pemerintah bisa membantu memperkuat likuiditas perbankan, tapi efektivitasnya bergantung pada serapan kredit sektor riil.

“Kalau sektor riil lemah, dana itu tetap saja mengendap di bank. Jadi dampaknya ke ekonomi belum tentu langsung terasa,” kata ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) seperti dikutip Merdeka.com.

Kritik juga datang dari kalangan pemerhati fiskal yang khawatir kebijakan penempatan dana besar di bank komersial berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kurangnya transparansi dalam penentuan bunga deposito.

Kementerian Keuangan menegaskan proses penelusuran akan dilakukan secara akuntabel dan hasilnya dilaporkan kepada publik setelah seluruh data diverifikasi. Hingga kini, belum ada temuan resmi mengenai dugaan “permainan bunga” yang disinggung Purbaya.