Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih resmi memasuki tahap implementasi dengan pembangunan gudang dan gerai di seluruh Indonesia yang akan dimulai dalam satu hingga dua hari ke depan. Langkah ini berjalan bersamaan dengan perluasan mandat koperasi untuk mengelola tambang mineral, batu bara, dan perkebunan kelapa sawit.
Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyampaikan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) tentang percepatan pembangunan Kopdes telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (14/10/2025) di Istana Kertanegara, Jakarta.
“Kami baru saja menyelesaikan penerbitan Instruksi Presiden siang ini. Insya Allah, dalam satu atau dua hari ke depan, proses pembangunan gudang dan gerai koperasi desa di seluruh Indonesia akan dimulai,” kata Ferry dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta.
Pembangunan infrastruktur Kopdes akan dilaksanakan melalui kerja sama antara PT Agrinas Pangan Nusantara dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Proyek ini dijalankan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh lima kementerian.
Menurut Ferry, target penyelesaian 80.000 unit gudang dan gerai Kopdes ditetapkan antara Januari hingga Maret 2026. Ia menegaskan bahwa kontraktor lokal serta masyarakat desa akan dilibatkan dalam proses pembangunan guna memperkuat ekonomi di tingkat akar rumput.
“Prinsipnya, pembangunan ini bukan sekadar proyek fisik. Kami ingin koperasi menjadi pusat ekonomi rakyat yang mandiri dan produktif di setiap desa,” ujar Ferry.
Dapat Izin Kelola Tambang dan Sawit
Selain fokus pada pembangunan fisik, pemerintah juga memperluas peran Kopdes Merah Putih melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.
Regulasi tersebut memberikan izin kepada koperasi untuk mengelola tambang mineral, batu bara, hingga sumur minyak rakyat dengan batas maksimal lahan 2.500 hektare.
“Sekarang koperasi sudah diperbolehkan untuk mengelola tambang-tambang mineral dan batu bara serta sumur-sumur minyak rakyat yang ada di daerah-daerah. Bahkan, kami juga telah diminta untuk terlibat dalam pengelolaan kebun kelapa sawit,” jelas Ferry.
Meskipun tidak menyebut secara rinci pihak yang memberikan mandat pengelolaan kebun sawit, ia menilai langkah ini merupakan bagian dari integrasi sektor hulu ke hilir dalam ekosistem ekonomi koperasi.
Implementasi Program Asta Cita
Program percepatan Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Prabowo-Gibran, terutama pada poin kedua yang menekankan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, serta poin keenam yang menyoroti pembangunan ekonomi berbasis desa.
Setiap unit Kopdes akan memiliki enam gerai utama, meliputi toko sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, dan gudang logistik. Struktur ini diharapkan menjadi basis ekonomi mikro terpadu di tingkat desa.
Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudi Hartono, mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan sistem koordinasi lintas kementerian untuk memastikan percepatan program berjalan sesuai target.
“Ini proyek besar lintas sektor. Jadi, kuncinya adalah sinkronisasi antar lembaga agar tidak tumpang tindih dan semua bergerak serentak,” ujarnya.
Dengan lebih dari 80.000 Kopdes yang tersebar di seluruh Indonesia, pemerintah menargetkan terciptanya jaringan ekonomi desa yang terintegrasi, produktif, dan berdaya saing dalam jangka panjang.

0Komentar