Komdigi membekukan sementara izin TikTok di Indonesia setelah platform tersebut dinilai tidak mematuhi kewajiban hukum terkait permintaan data aktivitas siaran langsung yang diduga dimonetisasi untuk perjudian online. (Dok. MK)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. pada Jumat (3/10/2025). Langkah ini diambil setelah platform asal Tiongkok itu dinilai tidak mematuhi kewajiban hukum Indonesia terkait penyediaan data aktivitas TikTok Live selama periode demonstrasi akhir Agustus lalu.

Pembekuan izin ini bermula dari dugaan adanya aktivitas monetisasi siaran langsung oleh sejumlah akun yang terindikasi terlibat dalam praktik perjudian online pada periode 25-30 Agustus 2025. 

Komdigi sebelumnya telah meminta TikTok menyerahkan data lengkap terkait aktivitas tersebut, termasuk data traffic, aktivitas live streaming, hingga jumlah dan nilai pemberian gift.

Namun, permintaan tersebut tak dipenuhi secara utuh. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut TikTok hanya memberikan data secara parsial, yang dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat.

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujar Alexander dalam keterangannya, Jumat (3/10).


Kronologi dan respons TikTok

Komdigi telah memanggil perwakilan TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025. Mereka diberi tenggat waktu hingga 23 September untuk menyerahkan seluruh data yang diminta. 

Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September, TikTok menyatakan tidak dapat menyerahkan data komprehensif tersebut dengan alasan adanya kebijakan internal perusahaan terkait permintaan data pengguna.

Sikap TikTok itu menjadi dasar Komdigi untuk membekukan sementara izin operasionalnya. Meski demikian, pembekuan ini tidak berarti aplikasi TikTok tak dapat diakses sama sekali. Pengguna masih bisa membuka aplikasi, tetapi fitur Live yang menjadi pusat monetisasi dan interaksi pengguna tidak lagi tersedia.


Dampak ke pelaku UMKM

Keputusan tersebut berdampak signifikan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini mengandalkan fitur siaran langsung TikTok sebagai kanal penjualan utama. 

Sejumlah pelaku usaha menilai pembekuan ini berpotensi menurunkan omzet secara drastis, terutama menjelang masa promosi akhir tahun.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan dukungannya terhadap langkah Komdigi sebagai bentuk pengawasan ruang digital. 

“Kami menganggap serius pembekuan izin TikTok oleh Komdigi, terutama terkait dugaan monetisasi fitur siaran langsung yang terindikasi digunakan untuk perjudian online,” ujarnya.

Namun, Dave juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan efek kebijakan tersebut terhadap ekonomi digital nasional. 

“Kita tetap harus memikirkan nasib UMKM yang sudah menjadikan TikTok sebagai platform vital dalam bisnis mereka,” tambahnya.


Komdigi: langkah perlindungan ruang digital

Alexander menegaskan pembekuan TDPSE bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara atas ruang digital dari penyalahgunaan teknologi. 

Ia menyebut langkah ini bertujuan menjaga keamanan pengguna, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja, dari konten dan aktivitas ilegal.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna,” kata Alexander.

Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak TikTok mengenai langkah yang akan diambil setelah pembekuan sementara tersebut. 

Pemerintah menyatakan TDPSE dapat dipulihkan jika perusahaan menyerahkan data sesuai ketentuan dan mematuhi seluruh kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia.