![]() |
| Pemerintah menegaskan tidak berencana menutup Indomaret dan Alfamart setelah pernyataan Cak Imin soal ritel besar yang disebut ‘membunuh’ UMKM. |
Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) memastikan pemerintah tidak berencana menutup jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Langkah yang tengah disiapkan justru berfokus pada penataan rantai bisnis yang lebih adil demi melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Klarifikasi ini disampaikan Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, pada Kamis (30/10/2025).
Pernyataan tersebut muncul setelah komentar Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar yang menyebut dua ritel besar itu sebagai “raksasa gurita” yang mengancam keberlangsungan UMKM di pedesaan.
“Pemerintah tidak sedang mematikan Indomaret dan Alfamart, bukan pelarangan, tapi sedang melakukan pemerataan rantai bisnis yang adil,” tegas Leon dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (30/10/2025).
Menurut Leon, ucapan Muhaimin harus dipahami dalam konteks yang lebih luas sebagai dorongan agar pasar menjadi lebih berkeadilan. Kemenko PM, kata dia, bertugas memberdayakan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan perluasan akses usaha, dengan UMKM sebagai fokus utama.
Sebelumnya, pada Selasa (28/10/2025), Menko PM Muhaimin Iskandar sempat menyoroti keberadaan ritel modern yang dinilai menekan pelaku usaha kecil di daerah.
“Ritel-ritel raksasa yang masuk ke kampung-kampung kita ‘membunuh’ ekonomi rakyat termasuk ‘membunuh’ para pelaku UMKM,” ujar Muhaimin dalam pernyataannya.
Pernyataan itu kemudian menuai reaksi luas di publik, mendorong Kemenko PM memberikan penegasan bahwa kebijakan yang sedang digodok tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha ritel besar, melainkan menata ulang agar tercipta kemitraan yang lebih adil antara jaringan ritel modern dan pelaku UMKM.
Pemerintah kini tengah menyiapkan regulasi baru terkait izin operasional ritel besar. Kebijakan ini akan difokuskan di tingkat pusat agar tidak tumpang tindih dengan aturan pemerintah daerah. Langkah tersebut diharapkan menciptakan kejelasan dalam tata kelola izin usaha waralaba minimarket modern.
Leon mencontohkan sejumlah daerah yang telah mengambil langkah protektif, seperti Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang yang melarang pendirian minimarket modern untuk melindungi UMKM lokal.
“Poinnya adalah tentang penataan izin usaha waralaba minimarket modern. Kami ingin Pemda bisa memproteksi dan memberdayakan UMKM, sekaligus menciptakan keadilan usaha bagi mereka,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan korporasi besar dan pelaku usaha kecil yang berkontribusi besar terhadap lapangan kerja nasional.
“Jangan hanya hitung berapa orang yang bekerja di Alfamart dan Indomaret, tapi hitung juga berapa toko kecil yang mati,” ujar Leon.
Data pemerintah menunjukkan UMKM menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Karena itu, kebijakan pemerataan rantai bisnis diharapkan mampu menumbuhkan kolaborasi yang saling menguntungkan antara usaha kecil dan jaringan ritel besar, bukan sekadar kompetisi yang tak seimbang.

0Komentar