Bupati Pati Sudewo lolos dari pemakzulan setelah rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati memutuskan tidak melanjutkan usulan pemberhentiannya. (Lingkar Jateng/Mutia Parasti)

Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, lolos dari pemakzulan setelah rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Jumat (31/10/2025) malam memutuskan tidak melanjutkan usulan pemberhentiannya. Dari tujuh fraksi di DPRD, hanya satu fraksi yang menyatakan agar Sudewo dimakzulkan, sementara enam fraksi lainnya sepakat memberi rekomendasi perbaikan kinerja.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan hasil sidang mencerminkan posisi mayoritas fraksi yang masih memberi ruang bagi Bupati untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Fraksi PDIP Perjuangan menghendaki agar Pak Bupati dimakzulkan. Akan tetapi, ada enam fraksi Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar yang menghendaki agar Bupati diberikan rekomendasi untuk perbaikan ke depan,” ujar Ali kepada wartawan usai paripurna di gedung DPRD, Jumat malam.

Sidang paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati yang sebelumnya dibentuk menyusul unjuk rasa besar-besaran warga menuntut agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.

Pansus merilis laporan berisi 12 poin temuan yang menjadi dasar pertimbangan. Di antaranya terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dianggap memberatkan masyarakat, pelayanan publik yang dinilai lambat, hingga dugaan nepotisme dalam pengangkatan dan mutasi aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, laporan juga menyoroti dugaan pelanggaran sumpah/janji jabatan serta indikasi masalah dalam pengelolaan proyek infrastruktur di daerah. 

Beberapa anggota DPRD bahkan menyebut laporan Pansus sempat merekomendasikan pemberhentian sementara Bupati karena dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek kementerian pada masa sebelum menjabat sebagai kepala daerah.

Menjelang dan saat sidang paripurna berlangsung, ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat berunjuk rasa di sekitar kompleks kantor DPRD dan pendopo kabupaten. 

Aksi tersebut sempat memanas, dengan sejumlah pengunjuk rasa membakar ban dan membentangkan spanduk menuntut Bupati dicopot. Aparat kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang.

Namun, keputusan akhir paripurna yang berlangsung hingga malam hari memutuskan bahwa Bupati Sudewo tetap menjabat. DPRD memilih opsi memberikan rekomendasi perbaikan kinerja, bukan melanjutkan proses pemakzulan.

Dengan hasil tersebut, proses hak angket resmi ditutup. Bupati Sudewo tetap menjabat hingga masa periode berakhir, sementara rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kabupaten dalam beberapa bulan mendatang.