Juri federal AS memvonis BNP Paribas bersalah karena memfasilitasi pendanaan rezim Omar al-Bashir di Sudan. Bank Prancis itu wajib membayar Rp333 miliar. (AFP/Ladovic Marin)

Juri federal di Manhattan, Amerika Serikat, menjatuhkan putusan bersejarah pada Jumat (17/10/2025) yang menyatakan bank raksasa Prancis, BNP Paribas, bertanggung jawab secara hukum karena membantu terjadinya genosida di Sudan. 

Pengadilan memerintahkan bank itu membayar ganti rugi sebesar US$20,5 juta atau sekitar Rp333 miliar kepada tiga pengungsi Sudan yang menjadi korban kekerasan di bawah rezim mantan Presiden Omar al-Bashir.

Putusan tersebut dilaporkan The New York Times dan Reuters sebagai salah satu kemenangan langka dalam upaya meminta pertanggungjawaban lembaga keuangan global atas perannya dalam kejahatan kemanusiaan. 

Dalam sidang lima minggu di Pengadilan Distrik Manhattan, delapan anggota juri menyimpulkan bahwa layanan keuangan BNP Paribas menjadi “penyebab alami dan memadai” atas kerugian yang dialami para penyintas pembersihan etnis antara 2002 dan 2008.


Bagaimana BNP Paribas terlibat

Kasus ini bermula dari peran BNP Paribas dalam memfasilitasi transaksi keuangan Sudan melalui surat kredit dan transfer internasional antara akhir 1990-an hingga 2009. 

Layanan tersebut memungkinkan pemerintah Sudan membiayai ekspor minyak, kapas, dan komoditas lain senilai miliaran dolar—di saat negara itu sedang dijatuhi sanksi ekonomi oleh Amerika Serikat karena pelanggaran hak asasi manusia di Darfur.

Para penggugat, yaitu Abulgasim Abdalla, Entesar Osman Kashef, dan Turjuman Adam—yang kini menjadi warga negara Amerika Serikat bersaksi di pengadilan bahwa mereka mengalami penyiksaan, luka bakar rokok, luka tusuk, hingga kekerasan seksual selama kampanye militer Bashir terhadap komunitas kulit hitam Afrika di Darfur, Sudan Selatan, dan Pegunungan Nuba.

Dalam putusan juri, Abdalla mendapat kompensasi sebesar US$6,4 juta, Kashef US$7,3 juta, dan Adam US$6,75 juta. 

“Saya tidak memiliki kerabat yang tersisa,” ujar Kashef dalam kesaksiannya di persidangan yang dipimpin Hakim Distrik Alvin Hellerstein, dikutip The New York Times.


BNP Paribas bantah putusan juri

Kuasa hukum penggugat, Bobby DiCello, menyebut keputusan itu sebagai langkah keadilan yang telah lama ditunggu oleh para korban genosida Sudan. 

“Klien kami kehilangan segalanya akibat kampanye penghancuran yang didanai oleh dolar AS, yang difasilitasi oleh BNP Paribas dan seharusnya dihentikan,” katanya dalam pernyataan yang dikutip Associated Press.

Namun, pihak BNP Paribas menolak keras putusan tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding. Dalam pernyataan tertulis kepada Reuters, bank itu menyebut keputusan juri “jelas salah” dan “berdasarkan distorsi hukum Swiss yang mengatur serta mengabaikan bukti penting yang tidak diizinkan untuk diperkenalkan oleh bank”.

Pengacara BNP Paribas juga berargumen bahwa transaksi yang dilakukan melalui kantor cabang Jenewa bersifat legal di bawah hukum Eropa dan tidak memiliki hubungan langsung dengan penderitaan para penggugat di Sudan.


Latar Belakang Kasus

Kasus ini berakar dari pengakuan bersalah BNP Paribas pada 2014, ketika bank tersebut dikenai denda sebesar US$8,97 miliar oleh Departemen Kehakiman AS karena secara sistematis melanggar sanksi terhadap Sudan, Iran, dan Kuba. 

Penyelidikan saat itu mengungkap bagaimana BNP Paribas memproses miliaran dolar transaksi untuk entitas yang terkena embargo AS melalui jaringan perbankan di Jenewa, seperti dilaporkan Financial Times.

Menurut laporan BBC, Pemerintah Amerika Serikat telah menetapkan konflik di Sudan sebagai genosida sejak 2004, setelah kekerasan di Darfur menewaskan sekitar 300.000 orang dan memaksa 2,7 juta lainnya mengungsi. 

Omar al-Bashir sendiri masih menjadi buronan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, meski kini ditahan di Sudan.


Gelombang gugatan baru 

Putusan juri Manhattan ini membuka peluang baru bagi lebih dari 20.000 pengungsi Sudan yang kini tinggal di Amerika Serikat untuk mengajukan tuntutan serupa terhadap BNP Paribas. Jika gugatan lanjutan diterima, nilai kompensasi yang harus dibayar bank Prancis itu bisa mencapai miliaran dolar.

Kasus ini juga menjadi preseden penting dalam upaya menegakkan tanggung jawab hukum bagi lembaga keuangan internasional yang terlibat, baik langsung maupun tidak, dalam pendanaan rezim yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia.