Ustaz Khalid Basalamah diperiksa KPK hampir delapan jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Ia mengaku sebagai korban travel lain yang menawarkan visa haji tambahan. (RM/Dwi Pambudo)

Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Ustaz Khalid Basalamah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir delapan jam pada Selasa (9/9/2025). Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) itu dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. 

Usai pemeriksaan, Khalid menyebut dirinya sebagai korban agen travel lain yang menawarkan visa haji khusus.

Khalid hadir di gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB dan baru keluar menjelang pukul 19.00 WIB. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, baik sebagai jemaah haji maupun pemilik travel. Selain itu, ia juga diketahui menjabat sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keterangan Khalid dibutuhkan untuk menelusuri alur distribusi kuota tambahan haji. 

“Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” ujar Budi.

Dalam keterangannya, Khalid menyebut awalnya ia bersama 121 jemaah lain sudah terdaftar sebagai jemaah haji furoda. Namun, seorang pengusaha travel bernama Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata asal Pekanbaru, menawarkan keberangkatan menggunakan visa haji khusus.

“Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud … menawarkan kami visa (haji khusus) ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibbah,” kata Khalid usai pemeriksaan.

Khalid mengaku menerima tawaran itu karena visa tersebut disebut sebagai bagian dari kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kementerian Agama (Kemenag). 

“Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibbah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi, ya kami terima,” ujarnya.

Kasus ini muncul setelah KPK menelusuri dugaan jual-beli kuota haji tambahan. Regulasi dalam UU No. 8 Tahun 2019 mengatur proporsi kuota haji, yakni 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah disebut-sebut dilakukan imbang, yakni 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus, yang diduga melanggar aturan.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana tidak resmi antara pelaku travel dan pejabat Kemenag. Sejumlah aset bernilai miliaran rupiah hingga dana sekitar US$1,6 juta ditemukan dalam penyidikan. Estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Khalid menegaskan bahwa pihaknya, termasuk jemaah di bawah Uhud Tour, hanyalah korban dari PT Muhibbah. 

“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda, ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” katanya.

KPK sendiri sudah memeriksa Khalid sebanyak dua kali, termasuk pada 23 Juni 2025. Selain itu, sejumlah tokoh juga dicekal bepergian ke luar negeri, seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag, hingga pemilik Maktour Group.