Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah, namun menegaskan perlunya jaminan halal dalam seluruh rantai pasok. MUI meminta program dihentikan sementara apabila terbukti menggunakan ompreng atau food tray impor yang diproduksi dengan bahan tidak halal.
Pernyataan itu disampaikan MUI dalam forum diskusi kelompok terpumpun (FGD) di Jakarta pada 29 Agustus 2025 dan ditegaskan kembali lewat dokumen resmi yang ditandatangani Ketua Umum MUI M. Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan pada Senin, 8 September 2025.
“Jika terbukti ada yang tidak halal dalam program MBG, harus ada mekanisme pencegahan agar produk tersebut tidak beredar, termasuk menghentikan sementara program MBG hingga dipastikan kehalalannya,” kata MUI.
Isu ini mencuat setelah laporan investigasi mengungkap penggunaan ompreng impor dari Chaoshan, Tiongkok. Sejumlah dokumen dan video menunjukkan proses produksi menggunakan bahan yang tidak sesuai standar halal, termasuk minyak babi sebagai pelumas, serta dugaan pemalsuan label “Made in Indonesia” dan logo SNI.
Investigasi juga menemukan potensi bahaya kesehatan, antara lain kandungan mangan tinggi pada stainless steel tipe 201. Sementara itu, stainless steel tipe 304 dianggap lebih aman untuk makanan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan pihaknya sedang melakukan verifikasi atas temuan tersebut. “Sedang check and recheck,” ujarnya singkat.
Sekretaris Deputi BGN, Ermia Sofiyessi, menjelaskan bahwa BGN bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyelidiki dugaan tersebut. Ia menambahkan bahwa pemerintah menetapkan penggunaan produk dengan tingkat kandungan lokal minimal 40 persen, dan jika tidak mencukupi baru membuka opsi impor.
Pemerintah juga menyatakan siap mengganti seluruh ompreng MBG jika terbukti mengandung minyak babi atau bahan berbahaya.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menekankan bahwa kemasan pangan yang bersentuhan langsung dengan makanan wajib bersertifikat halal. “Itu tanggung jawab moral produsen, bukan sekadar regulasi,” katanya.
Ia mengingatkan kewajiban sertifikasi halal untuk kemasan akan berlaku penuh mulai Oktober 2026, namun kasus ini menunjukkan perlunya percepatan. Saat ini baru satu produk tray MBG yang tercatat memiliki sertifikat halal di BPJPH, yakni Food Tray 5 Sekat MBG produksi PT Gasindo Alam Semesta.
BPOM dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) juga menyoroti aspek thayyib atau keamanan pangan, termasuk potensi migrasi zat berbahaya seperti timbal, kadmium, BPA, maupun ftalat dari kemasan ke makanan.
Prof. Dr. Abdul Rohman dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan minyak babi bisa digunakan sebagai komponen pelemas dalam produksi ompreng.
Ia menyebut deteksi bisa dilakukan dengan metode ekstraksi, kemudian dianalisis menggunakan GC-MS (kromatografi gas–spektrometer massa) atau LC-HRMS untuk mencocokkan profil asam lemak dengan penanda lemak babi.

0Komentar