Heboh surat pernyataan MBG di Brebes viral di media sosial. MTs Negeri 2 Brebes meminta orang tua siswa tidak menggugat jika anak keracunan makanan. Kemenag turun tangan minta surat dicabut. (JPNN/Nur Fidhiah Shabrina)

Sebuah surat pernyataan yang diterbitkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, menjadi viral setelah isinya menuai kontroversi. Surat yang dibagikan kepada orang tua siswa itu memuat klausul agar wali murid tidak menuntut pihak sekolah maupun panitia jika anak mereka mengalami keracunan makanan dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Surat tersebut diketahui beredar sejak awal September 2025. Selain soal keracunan, orang tua juga diminta menanggung risiko lain seperti gangguan pencernaan, alergi, hingga membayar Rp 80.000 bila nampan makanan rusak atau hilang.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Brebes, Mad Sholeh, membenarkan keberadaan surat itu. Namun ia menegaskan, penerbitan dilakukan tanpa koordinasi dengan Kemenag. 

“Pihak pengelola MBG menyerahkan contoh surat seperti itu. Dan pada Jumat ditindaklanjuti pihak sekolah dengan membuat surat dan diserahkan ke siswa,” kata Sholeh saat dikonfirmasi, Senin (15/9).

Plt Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Wahid Arbani, juga menegaskan bahwa pihaknya langsung turun tangan setelah surat viral. 

“Penerbitan surat ini tidak melalui koordinasi dengan kantor wilayah. Kami segera menggali kronologi dari pihak sekolah,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran, kronologi penerbitan surat bermula dari pertemuan antara asisten lapangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan perwakilan sekolah pada Kamis (11/9). 

Dalam forum itu, pihak sekolah menanyakan bagaimana penanganan murid dengan alergi serta tindak lanjut bila terjadi keracunan. Asisten lapangan kemudian menyerahkan contoh surat edaran untuk orang tua, yang akhirnya diadopsi pihak sekolah.

Kontroversi mencuat setelah isi surat beredar di media sosial. Banyak warganet menyoroti isi pernyataan yang dianggap membebankan tanggung jawab kepada orang tua. 

Program MBG sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk menekan angka stunting dan malanutrisi, dengan target 82,9 juta penerima manfaat hingga akhir 2025. Anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 171 triliun tahun ini dan naik menjadi Rp 335 triliun pada 2026.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kemenag Brebes telah meminta MTs Negeri 2 Brebes segera mencabut surat pernyataan. 

Selain itu, koordinasi lanjutan dilakukan bersama Kanwil Kemenag Jawa Tengah agar mekanisme pelaksanaan program MBG di sekolah lebih jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.