Badan Anggaran (Banggar) DPR menolak permohonan tambahan anggaran sebesar Rp14,92 triliun yang diajukan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026. Dengan keputusan ini, alokasi anggaran IKN tetap Rp6,22 triliun. Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan keputusan Banggar didasarkan pada hasil pembahasan RUU APBN 2026.
“Kita dapat surat dari Banggar tertanggal 11 September 2025 terkait penyampaian hasil pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2026. Delapan mitra kerja kita berdasarkan surat ini tidak mendapatkan tambahan apapun dari usulan tambahan yang diajukan,” kata Zulfikar.
Tak hanya Otorita IKN, Banggar juga menolak permintaan tambahan anggaran dari lima kementerian dan lembaga lain yang menjadi mitra Komisi II. Keputusan ini membuat rencana pembangunan tahap kedua IKN terancam melambat, khususnya di kawasan legislatif dan yudikatif.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengakui keputusan ini akan berpengaruh besar terhadap progres pembangunan.
“Ya, pasti akan mempengaruhi. Bisa mundur lagi,” ujar Basuki saat ditemui usai rapat di Kompleks DPR.
Ia menambahkan, pihaknya masih berharap ada peluang untuk mengajukan kembali anggaran belanja tambahan di tahun 2026.
Tambahan anggaran Rp14,92 triliun yang ditolak itu sebelumnya diajukan untuk membiayai empat proyek strategis.
Pertama, pembangunan gedung DPR, DPD, MPR, Sidang Paripurna, Mahkamah Agung, Plaza Keadilan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, serta sebuah masjid dengan total anggaran Rp4,73 triliun.
Kedua, pembangunan rumah tapak dan hunian vertikal bagi legislatif, yudikatif, ASN, dan masyarakat umum melalui skema kontrak tahun jamak (MYC) 2026–2028 sebesar Rp4,42 triliun.
Komponen ketiga adalah peningkatan jalan dan infrastruktur pendukung aksesibilitas kawasan legislatif dan yudikatif senilai Rp5,17 triliun.
Sementara itu, Rp600 miliar diajukan untuk biaya operasional dan pemeliharaan kantor presiden, Istana Negara, kantor kementerian koordinator, pengelolaan air minum, jalan, serta ruang terbuka hijau.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan alokasi anggaran Rp48,8 triliun untuk pembangunan IKN periode 2025–2029 dalam rapat terbatas pada Januari lalu.
Target yang ditetapkan adalah menjadikan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028 dengan selesainya ekosistem legislatif dan yudikatif.
Dengan penolakan Banggar ini, rencana ambisius tersebut menghadapi tantangan baru. Otorita IKN kini hanya bisa mengandalkan anggaran Rp6,22 triliun untuk melanjutkan pembangunan tahap kedua yang dirancang selesai dalam tiga tahun ke depan.

0Komentar