![]() |
| DPR RI mengesahkan APBN 2026 dalam Sidang Paripurna. Anggaran difokuskan pada energi, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan program bergizi gratis. (Instagram/@menkeuri) |
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Keputusan diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir pada pembahasan tingkat II.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin sidang menyatakan pengesahan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan fiskal tahun depan.
“Dengan persetujuan semua fraksi, RUU APBN 2026 resmi disahkan menjadi undang-undang,” ucap Puan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan APBN 2026 diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat pembangunan nasional.
Ia menekankan fokus belanja negara pada sektor ketahanan energi, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta program strategis seperti makan bergizi gratis.
Dalam postur anggaran, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.153,6 triliun dan belanja negara Rp3.842,7 triliun, sehingga defisit dipatok Rp689,1 triliun atau sekitar 2,69 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Dari sisi belanja, ketahanan energi mendapat Rp402,4 triliun, program makan bergizi gratis Rp335 triliun, pendidikan Rp769,1 triliun, kesehatan Rp244 triliun, dan perlindungan sosial Rp508,2 triliun.
Selain itu, pemerintah menyiapkan alokasi untuk ketahanan pangan sekitar Rp164,7 triliun dan tetap mengucurkan dana bagi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp6,26 triliun.
Purbaya menambahkan, penguatan ekonomi desa akan dilakukan melalui pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih dan dukungan bagi UMKM lokal.
“APBN ini disusun untuk melindungi masyarakat, menjaga daya beli, sekaligus mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan,” kata Purbaya dalam sidang, seperti dilansir situs resmi Kementerian Keuangan.
Dari sisi legislatif, Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyampaikan bahwa pembahasan APBN 2026 telah melalui serangkaian rapat bersama pemerintah sejak awal September.
“Kami memastikan agar anggaran bisa menjawab tantangan global sekaligus kebutuhan dalam negeri, mulai dari pangan, energi, hingga pendidikan,” ujarnya.
Sebelum pengesahan, pemerintah telah mengajukan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada pertengahan Agustus lalu. Setelah itu, dokumen dibahas di Badan Anggaran DPR bersama kementerian/lembaga terkait, hingga akhirnya mencapai kesepakatan pada 23 September 2025.
Dengan disahkannya UU APBN 2026, pemerintah menyatakan siap menyalurkan belanja pusat dan transfer ke daerah secara proporsional.
Meskipun alokasi Transfer ke Daerah (TKD) secara langsung menurun, Kemenkeu menegaskan dukungan untuk daerah tetap ditingkatkan melalui mekanisme tugas perbantuan.

0Komentar