Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menjadi sorotan setelah foto viral memperlihatkannya bermain domino bersama Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, Azis Wellang, dan Andi Rukman Nurdin di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) pada awal September 2025. Kontroversi muncul karena Azis Wellang sebelumnya diberitakan sebagai tersangka kasus pembalakan liar.
Raja Juli menegaskan bahwa ia tidak mengenal Azis Wellang dan tidak membahas kasus hukum apapun saat berada di posko.
“Saya tidak kenal dengan dua pemain lainnya. Tidak ada juga pembicaraan soal kasus apapun pada saat itu,” katanya melalui akun Instagram resmi, Minggu (7/9).
“Setelah berita ini beredar, saya baru tahu bahwa salah seorang yang ikut main tersebut adalah Azis Wellang yang diberitakan sebagai pembalak liar. Bagi saya, tidak ada sedikitpun ruang bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Saya akan tegakan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Pertemuan Raja Juli dengan Menteri Abdul Kadir Karding awalnya bersifat profesional dan dilakukan di ruang belakang posko KKSS.
Kedua menteri berada di sana selama lebih dari dua jam membahas agenda bilateral. Ketika hendak berpamitan sekitar pukul 24.00 WIB, Raja Juli melihat ruang tamu posko ramai pengunjung, beberapa di antaranya bermain domino. Raja Juli dan Karding kemudian ikut bermain dua putaran sebelum meninggalkan lokasi.
Menurut Raja Juli, keikutsertaannya bermain domino bersifat insidental.
“Di ruang tamu ramai sekali orang. Beberapa orang lainnya sedang bermain domino. Mas Menteri Karding dan saya diajak ikut main. Setelah dua kali putaran, saya pamit pulang kepada Mas Menteri Karding dan banyak orang yang ada di ruang tamu tersebut,” ujarnya.
Azis Wellang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembalakan liar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada November 2024, terkait penebangan kayu di luar batas area konsesi di Kalimantan Tengah.
Namun, penetapan ini dibatalkan melalui putusan praperadilan No. 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst., dan proses hukum resmi dihentikan melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025.
Azis pun mengajukan surat klarifikasi kepada media, menegaskan status hukumnya bersih dan menilai pemberitaan sebelumnya merugikan nama baiknya serta keluarga.
Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai UU Pers, KUHP, dan UU ITE jika pemberitaan tidak dikoreksi.
Sejumlah media, termasuk Tempo, awalnya masih menyebut Azis sebagai tersangka. Klarifikasi Azis menyoroti pentingnya verifikasi informasi. Beberapa pengamat sosial dan influencer menyoroti sensitivitas pejabat publik saat berinteraksi dengan individu yang sempat terlibat kasus hukum, meski statusnya kini telah resmi bersih.
Posko KKSS, tempat pertemuan terjadi, merupakan pusat berkumpulnya masyarakat Sulawesi Selatan di Jakarta. Karding tercatat sebagai Sekjen KKSS, sementara Andi Rukman Nurdin Karumpa adalah Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi).
Keberadaan mereka di posko memperlihatkan interaksi sosial yang kerap terjadi antara pejabat dan tokoh masyarakat, namun juga rentan menimbulkan persepsi publik yang negatif jika tidak dikomunikasikan dengan cermat.
Kejadian ini menimbulkan perdebatan publik mengenai konsistensi penegakan hukum di sektor kehutanan dan sensitivitas pejabat saat tampil di ruang publik.
Selain itu, kasus ini menjadi contoh penting bagi media tentang kewajiban verifikasi fakta dan hak jawab, sesuai UU Pers, dalam pemberitaan yang berdampak pada nama baik individu.

0Komentar