Menkeu Purbaya memperingatkan kalangan kaya agar patuh pajak dan tidak menghindari kewajiban, sambil menjelaskan dampak penurunan bunga deposito. (ANTARA FOTO/Imamatul Silfia)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi berbagai kritik atas kebijakan ekonomi pemerintah, mulai dari penurunan bunga deposito hingga kepatuhan pajak kalangan berpenghasilan tinggi. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Langkah Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di bank-bank BUMN menjadi sorotan karena menekan bunga deposito. Keluhan datang dari sejumlah deposan, termasuk pengacara Hotman Paris, yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.

Menjawab hal itu, Purbaya meminta publik memahami tujuan kebijakan yang menurutnya bertujuan mendorong perekonomian. 

“Sudah saya bilang, itu yang saya mau. Sebagian rugi, sebagian untung. Kalau yang meminjam, ya untung, karena bunganya pelan-pelan turun. Tapi kalau yang punya uang, ya agak rugi, karena bunga depositonya turun,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.

Ia menambahkan, dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut justru akan menguntungkan seluruh pihak, termasuk para deposan besar. 

“Dalam jangka panjang, mereka pasti untung, termasuk Hotman Paris. Nanti dia akan banyak mendapat order karena uang beredar lebih banyak, dan orang berani bayar lebih tinggi. Jadi, Pak Hotman, sabar saja sedikit,” lanjut Purbaya dikutip dari IDN Times.

Selain soal bunga deposito, Purbaya juga menyoroti rendahnya kepatuhan pajak kelompok berpenghasilan tinggi atau kerap disebut crazy rich. Meski telah dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 sebesar 35% untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar, setoran pajak dari kelompok ini masih minim.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, penerimaan pajak dari karyawan mencapai Rp 223,42 triliun per November 2024. Namun, setoran PPh orang pribadi termasuk dari kalangan kaya hanya Rp 13,38 triliun atau 0,8% dari total penerimaan pajak nasional.

“Kita pastikan aja mereka comply ke peraturan yang ada dulu. Jangan kabur-kabur, itu aja. Jadi kita enggak naikin tarif dan lain-lain,” tegas Purbaya. 

Ia juga berencana membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang menghadapi masalah dengan aparat pajak.

Purbaya turut menanggapi kritik dari akademisi Rocky Gerung yang menyebut dirinya hanya berperan sebagai “juru bayar” atau kasir negara. Ia balik menantang Rocky untuk meminta maaf jika pemerintah berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kalau saya bisa balikin ekonomi dari 5% ke 6% atau lebih, Rocky Gerung harus minta maaf ke saya,” katanya dalam konferensi tersebut. 

Menurutnya, peran Kementerian Keuangan tak hanya mengurus pembayaran, tapi juga terlibat dalam pengambilan kebijakan fiskal dan moneter.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah memutuskan menunda penerapan pajak e-commerce sebesar 0,5%. Keputusan ini diambil untuk memberi waktu pemulihan daya beli masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan.

“Kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi betul-betul masuk ke sistem perekonomian,” ujar Purbaya.

Langkah tersebut menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menyeimbangkan kebijakan fiskal di tengah tantangan ekonomi global dan domestik. 

Pemerintah berharap kombinasi stimulus likuiditas, penegakan pajak, dan penyesuaian regulasi dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka panjang.