![]() |
| Presiden Irlandia Michael D. Higgins menyerukan pengeluaran Israel dari PBB setelah laporan PBB menyebut tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. (EPA-EFE/Olga Fedrova) |
Presiden Irlandia Michael D. Higgins menyerukan agar Israel, beserta negara-negara yang memasok senjata ke Tel Aviv, dikeluarkan dari keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Usulan itu disampaikan setelah tim ahli independen di bawah Dewan Hak Asasi Manusia PBB merilis laporan yang menyimpulkan adanya tindakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Pernyataan Higgins disampaikan pada pertengahan September 2025 di Dublin, beberapa hari setelah Komisi Penyelidik Independen (Commission of Inquiry/COI) PBB melaporkan temuannya di Jenewa.
Laporan tersebut menilai otoritas Israel dan pasukan keamanan telah melakukan empat dari lima perbuatan yang dikategorikan sebagai genosida menurut Konvensi 1948.
“Saya percaya bahwa tindakan yang diperlukan saat ini adalah dengan mengeluarkan mereka yang melakukan genosida, dan mereka yang mendukung genosida dengan persenjataan,” kata Higgins, dikutip Anadolu Agency dan The Independent. Ia juga menegaskan bahwa sebagian besar korban di Gaza adalah perempuan dan anak-anak.
Komisi Independen PBB dalam laporannya menyebut Israel melakukan pembunuhan massal, menyebabkan kerusakan fisik dan mental serius, menciptakan kondisi hidup yang dirancang untuk menghancurkan kelompok tertentu, serta menghancurkan fasilitas kesehatan reproduksi yang berdampak pada pencegahan kelahiran.
“Laporan tersebut menyebutkan bahwa 90 persen fasilitas perumahan hancur, fasilitas pendidikan hancur, dan fasilitas kesehatan serta kesuburan juga hancur. Dengan kata lain, kalian menyerang kelahiran,” ujar Higgins.
Israel menolak tuduhan tersebut. Pemerintah menyebut laporan PBB itu “bias” dan “berbasis pada klaim palsu”.
“Israel beroperasi sesuai hukum internasional dan membela diri dari serangan kelompok bersenjata,” demikian pernyataan resmi otoritas Israel, dikutip CBS News.
Konteks tuduhan genosida terhadap Israel bukan baru pertama kali mencuat. Awal 2024, Afrika Selatan telah membawa kasus serupa ke Mahkamah Internasional (ICJ) dengan dalih bahwa operasi militer Israel di Gaza menyalahi Konvensi Genosida. Proses hukum itu masih berlangsung hingga kini.
Sementara itu, Higgins mendesak komunitas internasional menambah tekanan diplomatik. Ia menekankan pentingnya menghentikan pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat serta serangan terhadap warga sipil di Gaza.
“Saya sudah sering kali bicara tentang ini... setengah dari yang menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak,” ujarnya.
Usulan pengeluaran sebuah negara dari keanggotaan PBB sendiri bukanlah langkah yang mudah. Aturan organisasi menetapkan proses politik dan hukum yang rumit, termasuk dukungan mayoritas di Majelis Umum dan persetujuan Dewan Keamanan.
Hingga kini, belum ada mekanisme yang secara eksplisit digunakan untuk mengeluarkan negara anggota terkait tuduhan genosida.

0Komentar