Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi terhadap demonstran damai. (Tangkapan Layar Youtub Sekretariat Presiden)


Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan melakukan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi. Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (7/9).

“Tidak boleh ada kriminalisasi kepada demonstran. Itu hak rakyat. Asalkan dilakukan dengan tertib, damai, dan mengikuti peraturan,” ujar Prabowo.

Pernyataan ini muncul di tengah maraknya aksi demonstrasi di sejumlah daerah. Ribuan massa turun ke jalan sejak awal September dengan membawa “17+8 Tuntutan Rakyat”, yang berisi 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang terkait reformasi struktural.

Isu yang diangkat meliputi kenaikan tunjangan DPR, biaya hidup yang semakin tinggi, serta dugaan kekerasan aparat. Salah satu tuntutan utama adalah jaminan kebebasan berpendapat dan penghentian kriminalisasi demonstran.

Dalam keterangannya, Prabowo menekankan bahwa demonstrasi memiliki aturan yang harus dipatuhi. Aksi tidak boleh membawa senjata tajam, petasan, atau benda berbahaya, serta harus selesai sebelum pukul 18.00 WIB.

“Polisi harus bisa membedakan. Kalau ada provokator, itu beda urusan. Tapi kalau rakyat murni menyampaikan aspirasi, tidak boleh dikriminalisasi,” kata Prabowo.

Sikap Presiden ini disambut positif oleh sejumlah aktivis yang menilai pemerintah menunjukkan komitmen menjaga ruang demokrasi. Namun mereka juga menekankan agar aparat benar-benar konsisten melindungi demonstran damai.

Sementara itu, kepolisian menyatakan tetap akan menindak tegas pihak yang melakukan provokasi dan aksi anarkis. Polisi sebelumnya melaporkan adanya kelompok yang menyusup ke aksi dengan membawa petasan dan senjata rakitan.

Di sisi lain, DPR merespons sebagian tuntutan massa dengan mengumumkan langkah penghematan, antara lain menghentikan tunjangan perumahan anggota, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, serta pemangkasan fasilitas lainnya.