BPJPH akan terbang ke China untuk mengaudit pabrik produsen food tray program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah muncul dugaan penggunaan lemak babi. (bpjph.halal.go.id)

Isu dugaan kandungan lemak babi dalam food tray atau wadah makan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu perhatian publik. Pemerintah melalui sejumlah lembaga menegaskan akan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk pengujian laboratorium, guna memastikan keamanan dan kehalalan produk yang dipakai dalam program nasional tersebut.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyatakan dirinya akan segera berangkat ke China untuk meninjau langsung pabrik produsen food tray. 

“Kami tidak ingin isu ini dianggap rumor atau hoaks. Audit harus menyeluruh agar masyarakat benar-benar mendapat jaminan halal,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan uji laboratorium, termasuk swab test dan tes DNA, guna memastikan tidak ada kandungan porcine dalam wadah makan tersebut.

Isu ini mencuat setelah Indonesia Business Post melakukan investigasi terhadap sejumlah pabrik di Chaoshan, China pusat manufaktur stainless steel. Hasil penelusuran mengindikasikan kemungkinan penggunaan lard oil atau minyak lemak babi sebagai pelumas dalam proses fabrikasi stainless steel jenis 201 dan 304. 

Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena bahan pelumas berpotensi bersentuhan langsung dengan logam yang kemudian dibentuk menjadi food tray untuk program MBG.

Hingga kini, belum ada hasil konklusif dari pengujian laboratorium di Indonesia. Pihak berwenang menekankan bahwa seluruh langkah masih dalam tahap investigasi.

Selain BPJPH dan BPOM, Badan Gizi Nasional (BGN) juga terlibat dalam pengawasan rantai pasok program MBG.

“Ke depan, pengadaan food tray untuk wilayah 3T akan diprioritaskan dari produk dalam negeri. Kami akan melibatkan BPJPH, BPOM, serta Kementerian Perindustrian agar memenuhi standar halal, higienitas, dan SNI,” ujar Dadan Hindayana, Kepala BGN.

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan menyatakan impor food tray dapat ditangguhkan jika terbukti melibatkan bahan berbasis babi. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan pemasok alternatif yang dapat menjamin standar halal, sekaligus mengusulkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk semua produk food tray, baik impor maupun lokal.

Kebutuhan food tray melonjak seiring perluasan program MBG. Saat ini, produsen dalam negeri hanya mampu memproduksi sekitar 15 juta unit per tahun, sedangkan kebutuhan program mencapai 80 juta unit. Kesenjangan pasokan inilah yang mendorong pemerintah membuka opsi impor.

Sebelumnya, impor food tray sempat dilarang melalui Permendag No. 8/2024. Namun kebijakan itu dicabut pada Juni 2025 sebagai bagian dari deregulasi sepuluh komoditas, termasuk food tray, untuk merespons kebutuhan program nasional.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi menegaskan isu dugaan lemak babi dalam food tray harus dibuktikan secara ilmiah. 

“Masalah ini dapat dibuktikan melalui pengujian laboratorium BPOM. Hingga kini tidak ada bukti bahwa produk tersebut mengandung lemak babi,” katanya.

Pemerintah juga menargetkan pembangunan 1.542 Unit Pemenuhan Layanan Gizi (SPPG) tambahan pada akhir 2025. Hingga Agustus, sudah ada 5.325 unit yang beroperasi dan melayani sekitar 18 juta penerima manfaat.