Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia yang ditargetkan mulai beroperasi penuh pada 2028. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang resmi berlaku sejak 30 Juni 2025.
Dalam aturan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa pemindahan dan pembangunan kawasan IKN dilakukan sebagai langkah mendukung terwujudnya Nusantara sebagai pusat politik negara. Artinya, tiga pilar lembaga negara yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif ditargetkan sudah berkantor di wilayah Kalimantan Timur pada 2028.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan konsep ibu kota politik yang dimaksud.
“Kalau kita bicara ibu kota politik, itu bukan hanya istana. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif semuanya harus ada di sana,” kata AHY.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp48,8 triliun bagi pembangunan tahap kedua IKN periode 2025–2029.
Otorita IKN menargetkan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare, di mana 20% diperuntukkan bagi gedung perkantoran dan 50% untuk hunian berkelanjutan. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan ditetapkan di angka 0,74.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa pembangunan hunian sudah berjalan.
“Saat ini sudah ada 1.170 ASN Otorita IKN yang resmi pindah dan menempati rumah dinas yang dibangun Kementerian PUPR,” ujarnya.
Perpres 79/2025 memuat rencana pemindahan 1.700 hingga 4.100 ASN ke Nusantara untuk mendukung operasional ibu kota politik. Namun, sejumlah kementerian/lembaga masih melakukan persiapan sehingga pemindahan dilakukan bertahap.
Selain itu, pemerintah juga merevisi target investasi nasional 2025 menjadi Rp7.593,42 triliun. Komposisinya terdiri dari investasi pemerintah Rp412,39 triliun (5,6%), BUMN Rp411 triliun (5,4%), dan swasta/masyarakat Rp6.770 triliun (89%). Target pertumbuhan ekonomi juga disesuaikan dari kisaran 5,3–5,6% menjadi 5,3%.
Salah satu poin penting Perpres 79/2025 adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, serta pejabat negara. Kebijakan ini masuk dalam program Hasil Terbaik Cepat, sekaligus membedakan aturan baru dari Perpres 109/2024 yang tidak mencantumkan kenaikan gaji pejabat negara.
Selain kenaikan gaji, terdapat delapan program prioritas lain, di antaranya:
program makan bergizi gratis di sekolah, pesantren, dan untuk ibu hamil,
pemeriksaan kesehatan gratis,
pembangunan rumah sakit di setiap kabupaten,
pendirian sekolah unggulan terintegrasi,
pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,
pembangunan infrastruktur desa,
serta pendirian Badan Penerimaan Negara dengan target rasio penerimaan negara 23% terhadap PDB.
Meski target sudah ditetapkan, sejumlah tantangan masih menanti. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelumnya menyoroti kesiapan infrastruktur penunjang bagi ASN.
Kendala hunian, transportasi, hingga layanan pendidikan dan kesehatan disebut masih perlu dituntaskan sebelum ribuan aparatur dan keluarganya resmi pindah.
Laporan CNN Indonesia dan Indonesiana juga mencatat adanya kekhawatiran terkait adaptasi ASN terhadap lingkungan baru, termasuk aspek sosial, budaya, dan psikologis. Pemindahan bertahap dilakukan agar pelayanan publik di Jakarta tetap berjalan tanpa hambatan.

0Komentar