Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tarif pajak tidak naik pada 2026. Pemerintah fokus meningkatkan kepatuhan, penegakan aturan, dan belanja publik senilai Rp 1.376,9 triliun agar manfaat dirasakan seluruh masyarakat. (Dok. Kemenkeu)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun menambah jenis pajak baru pada 2026. Pernyataan itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025), sebagai bagian dari upaya mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun dalam RAPBN 2026.

"Sering disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama, tapi enforcement dan dari sisi compliance akan dirapikan, ditingkatkan," ujar Sri Mulyani. 

Pemerintah akan menekankan kepatuhan dan penegakan aturan perpajakan, tanpa membebani kelompok ekonomi lemah.

Meski target penerimaan pajak meningkat 13,5% dibandingkan tahun ini, kebijakan perpajakan tetap mengedepankan asas gotong royong dan keadilan sosial. 

Pengusaha UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh), sementara yang beromzet Rp 500 juta–Rp 4,8 miliar dikenai pajak final 0,5%.

Selain itu, pemerintah mempertahankan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor kesehatan dan pendidikan, serta PPh bagi masyarakat berpendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun. 

"Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyampaikan setiap penduduk Indonesia akan merasakan manfaat langsung dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.376,9 triliun dalam RAPBN 2026. 

Manfaat tersebut bervariasi per wilayah, antara lain: Jawa Rp 5,1 juta per penduduk, Maluku dan Papua Rp 12,5 juta per penduduk, Sumatra Rp 5,6 juta, Kalimantan Rp 8,5 juta, Sulawesi Rp 7,3 juta, serta Bali-Nusa Tenggara Rp 6,4 juta per penduduk.

Program prioritas yang menyumbang anggaran besar antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp 335 triliun, program Sekolah Rakyat, dan cek kesehatan gratis. 

Selain itu, subsidi energi dan kompensasi dialokasikan Rp 381,3 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat.

Menanggapi tudingan pemotongan anggaran daerah, Sri Mulyani membantah bahwa penurunan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar 29% menjadi Rp 650 triliun berarti mengabaikan daerah. 

Menurutnya, belanja pemerintah pusat akan langsung dinikmati masyarakat melalui program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 28,7 triliun, bantuan pendidikan Rp 63,6 triliun, dan program kesehatan.

Khusus dana desa yang turun dari Rp 71 triliun menjadi Rp 60 triliun akan dikompensasi melalui program Koperasi Desa Merah Putih senilai Rp 83 triliun dengan bunga pinjaman 6%. 

"Kalau ditambahkan keduanya, jumlahnya melebihi angka transfer dana desa tahun lalu," ujar Sri Mulyani.