![]() |
| KPU resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan capres-cawapres. (Tangkapan Layar KPU RI) |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Langkah ini diumumkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada Senin (16/9/2025) di Jakarta, setelah kebijakan tersebut menuai kritik dari masyarakat, DPR, hingga pemerintah.
“Selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak yang kita anggap penting, misalnya Komisi Informasi Publik, akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afifuddin.
Keputusan 731 yang diterbitkan pada 21 Agustus lalu sempat membuat dokumen penting seperti fotokopi ijazah, SKCK, laporan harta kekayaan (LHKPN), hingga surat keterangan kesehatan tertutup bagi publik.
Dalihnya, aturan tersebut mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama pasal mengenai data pribadi yang dikecualikan.
Namun, kebijakan itu langsung disorot tajam. Sejumlah tokoh, organisasi masyarakat sipil, hingga anggota DPR menilai langkah KPU kontraproduktif terhadap semangat transparansi pemilu. Pemerintah juga ikut menegur agar lembaga penyelenggara pemilu tetap membuka ruang akses bagi masyarakat.
Dalam pernyataannya, Afifuddin menegaskan komitmen KPU terhadap prinsip keterbukaan.
“KPU sebagai lembaga komitmen publik untuk menyatakan pendapat terbuka dan inklusif dalam tata kelola untuk pelayanan informasi yang lebih luas serta tidak membatasi akses masyarakat terhadap penyediaan informasi bagi publik,” katanya.
KPU mengaku sudah melakukan pertemuan internal sebelum akhirnya memutuskan pencabutan. Menurut Afifuddin, lembaganya akan tetap berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik untuk menyusun mekanisme keterbukaan data tanpa melanggar perlindungan privasi.
Dari sisi masyarakat sipil, LSM DEEP Indonesia menyebut keputusan awal KPU adalah “langkah mundur demokrasi” karena publik kehilangan kesempatan untuk menilai rekam jejak para calon pemimpin.
Setelah pencabutan, LSM tersebut menekankan agar KPU tidak lagi mengulang kebijakan serupa yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Kini, dengan pembatalan keputusan tersebut, akses terhadap dokumen persyaratan capres-cawapres kembali mengacu pada UU KIP.
Publik berhak mengajukan permohonan informasi, kecuali data yang memang dilindungi undang-undang, seperti informasi kesehatan atau hal-hal yang menyangkut kerahasiaan pribadi.

0Komentar