![]() |
| KPK menelusuri dugaan aliran dana korupsi dalam pembagian kuota haji 2023–2024 yang diduga mengalir ke PBNU. Penyidikan melibatkan PPATK dengan metode follow the money. |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji 2023–2024 hingga ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Penelusuran ini dilakukan lewat metode follow the money dengan dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan langkah itu untuk memastikan ke mana saja uang hasil tindak pidana mengalir.
“Kami telusuri seluruh aliran, bukan hanya individu tertentu. Semua pihak yang menerima dana akan didalami,” kata Asep di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Kasus berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.
Namun, Kementerian Agama di bawah Menteri Yaqut Cholil Qoumas membagi secara setengah–setengah, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.
Pembagian tersebut dianggap menyimpang dari aturan dan diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Sebagian besar dana diduga mengalir ke penyelenggara perjalanan haji swasta.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK memeriksa Syaiful Bahri, staf PBNU, terkait hubungannya dengan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pemeriksaan mendalami perintah, penerimaan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) juga dimintai keterangan pada 15 September 2025. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah ada dana dari kasus kuota haji yang mengalir ke PBNU.
KPK menegaskan bahwa langkah ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan organisasi keagamaan mana pun.
“Kami hanya bekerja sesuai data. Penelusuran ini bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara,” ujar Asep.
PPATK disebut sudah menyerahkan data transaksi mencurigakan dengan nilai jumbo. Lembaga tersebut menganalisis pergerakan uang, baik lewat transfer bank maupun transaksi tunai, termasuk dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan. DPR menyebut pembagian 50:50 melanggar undang-undang, dan mencatat dugaan setoran dari travel haji khusus ke oknum Kemenag berkisar USD 2.600–7.000 per kursi.
Menurut Wakil Ketua Pansus Haji DPR, data itu diperoleh dari keterangan asosiasi penyelenggara haji.
“Ada pola setoran ke pejabat tertentu yang harus ditelusuri lebih lanjut oleh penegak hukum,” katanya.
Hingga kini KPK masih memetakan aliran dana dengan melibatkan PPATK dan lembaga lain. Penyidik menyebut masih ada potensi pihak baru yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ini.

0Komentar