DPR dan pemerintah tengah membahas revisi UU PPSK 2023 yang memperbesar peran DPR dalam mengawasi Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Revisi memberi DPR kewenangan evaluasi hingga rekomendasi pemberhentian pejabat lembaga keuangan. (Dok. Kemenkeu.go.id)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tengah membahas perubahan signifikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Revisi ini akan memperluas kewenangan DPR dalam mengawasi tiga lembaga keuangan utama yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Draf revisi tertanggal 8 September 2025 yang diperoleh media menyebut, DPR nantinya memiliki kewenangan evaluasi bersifat mengikat terhadap ketiga lembaga tersebut. Bahkan, DPR juga diberi ruang untuk memberikan rekomendasi pemberhentian pejabat di level pimpinan BI dan LPS berdasarkan hasil evaluasi.

Perubahan paling menonjol terlihat pada LPS. Jika sebelumnya Menteri Keuangan berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan LPS, kini kewenangan itu dialihkan kepada DPR. Ketua Dewan Komisioner LPS wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada DPR untuk mendapat persetujuan.

Draf revisi juga menambahkan aturan baru: DPR bisa memberikan rekomendasi pemberhentian anggota Dewan Komisioner LPS. 

Sebelumnya, pemberhentian hanya diatur melalui tujuh kriteria yang ada. Langkah ini disebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang menegaskan independensi LPS dari pemerintah.

Tak hanya LPS, Bank Indonesia juga terdampak. DPR diberi kewenangan memberikan rekomendasi pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI, sesuatu yang sebelumnya tidak diatur dalam UU PPSK lama.

Selain itu, tugas BI diperluas. Dari menjaga stabilitas rupiah dan sistem pembayaran, BI kini juga diarahkan untuk "menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja". Bank sentral juga diminta melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan secara inklusif.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menegaskan bahwa pembahasan revisi masih berjalan. “Ini masih dalam proses, belum final. Drafnya bisa saja berubah,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/9).

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, juga menyampaikan hal senada. “Sebaiknya detail draf ditanyakan langsung kepada Ketua Panitia Kerja RUU, karena pembahasan di komisi belum selesai,” katanya.

Revisi UU PPSK mulai dibahas DPR bersama pemerintah setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 terkait anggaran LPS. Putusan itu mewajibkan adanya penyesuaian regulasi agar anggaran LPS tidak lagi bergantung pada Menteri Keuangan.

Komisi XI DPR menargetkan pembahasan revisi rampung pada 2025 ini agar aturan baru bisa segera dipakai dalam penyusunan anggaran LPS tahun depan. Rapat-rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung sepanjang September 2025.