![]() |
| Komnas HAM sebut Kapolri mengakui kemungkinan salah tangkap dalam penanganan kerusuhan Agustus 2025. Sebanyak 4.800 orang sudah dibebaskan. (Ist) |
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui kemungkinan adanya kesalahan dalam penangkapan massal terkait kerusuhan yang pecah pada Agustus 2025. Dari total 5.444 orang yang diamankan di berbagai kota, sebanyak 4.800 orang telah dibebaskan setelah melalui proses pemilahan.
Pengakuan itu disampaikan Kapolri dalam pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/9/2025) malam. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menuturkan pihaknya menyoroti kondisi ratusan orang yang masih ditahan.
“Tadi Kapolri juga menyatakan mungkin ada di antara itu yang kami melakukan kesalahan. Tetapi kemudian kami lakukan pemilahan sehingga sebagian besar juga sudah dibebaskan,” ujar Anis.
Kerusuhan Agustus 2025 berawal dari demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketentuan Umum Pajak (RUU KUP). Aksi yang semula berlangsung damai di sejumlah kota berubah ricuh setelah adanya provokasi. Bentrokan dengan aparat mengakibatkan ratusan fasilitas umum rusak dan puluhan kendaraan dibakar.
Polri kemudian melakukan penangkapan besar-besaran di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa daerah lain.
Komnas HAM bersama lembaga bantuan hukum seperti LBH dan YLBHI menerima banyak pengaduan dari keluarga tahanan. Laporan yang masuk menyebutkan adanya kesulitan akses bantuan hukum dan dugaan penangkapan sewenang-wenang.
“Concern kami yang masih ditahan ini memastikan akses bantuan hukum karena itu aduan yang banyak masuk ke Komnas HAM,” kata Anis. Ia menambahkan, pihaknya meminta Polri memastikan setiap penangkapan sesuai hukum dan prosedur KUHAP.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyampaikan, dari total 5.444 orang yang diamankan, 4.800 sudah dipulangkan. “Jadi tinggal 583 yang saat ini dalam proses,” ujarnya di Kantor Kemenkumham, Senin (8/9/2025).
Dedi menjelaskan, para tersangka yang masih ditahan diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta sebagian dikenakan UU ITE terkait provokasi daring. Pemilahan dilakukan dengan memeriksa bukti CCTV, testimoni, dan barang bukti lainnya untuk membedakan antara pelaku aktif, provokator, dan massa yang ikut terbawa situasi.
Bareskrim Polri saat ini tengah menghimpun keterangan dari 583 tersangka untuk mengungkap aktor di balik kerusuhan.
“Bareskrim Polri menghimpun semua 583 tersangka tersebut dan melakukan kajian dan analisisnya secara mendalam siapa yang menjadi aktor intelektualnya, siapa yang menjadi penyandang dananya, dan siapa yang menjadi operator lapangannya,” tutur Dedi.
Penyelidikan mencakup analisis finansial, forensik digital, hingga pemetaan jaringan. Sejumlah sumber di kepolisian menyebutkan kemungkinan adanya motif politik, meski belum ada pernyataan resmi mengenai hal tersebut.
Para tahanan ditempatkan di sejumlah Polda besar, termasuk Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Jawa Tengah. Pemantauan dilakukan Komnas HAM dan lembaga bantuan hukum untuk memastikan kondisi tahanan tidak melebihi kapasitas serta terpenuhi hak-hak dasar seperti kesehatan dan makanan.

0Komentar