![]() |
| Presiden Jokowi ungkap sudah tiga kali mendorong DPR membahas RUU Perampasan Aset selama masa jabatannya, namun hingga kini masih mandek di parlemen. (Ist) |
Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menegaskan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pernyataan ini disampaikan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025).
“Saya mendukung penuh dibahasnya kembali RUU Perampasan Aset. Karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Sangat penting,” kata Jokowi, seperti dikutip dari kompas.com.
Menurut Jokowi, dorongan pemerintah terhadap RUU ini bukan hal baru. Ia menyebut sudah tiga kali mendesak DPR agar rancangan undang-undang tersebut masuk pembahasan saat dirinya menjabat.
Salah satunya pada Juni 2023, ketika pemerintah mengirim surat resmi (surpres) ke DPR untuk mempercepat proses legislasi. Namun hingga periode DPR 2019–2024 berakhir pada September 2024, RUU itu tak kunjung dibahas di rapat paripurna.
“Seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR. Di tahun 2023 bulan Juni kita juga mengirimkan surat ke DPR. Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya saat itu,” ujar Jokowi.
Ia menilai hambatan utama justru berasal dari internal parlemen.
“Fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan. Dan kesempatan itu biasanya atas perintah ketua-ketua partai,” tambahnya.
RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan pemerintah pada 2012, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008. Pemerintah kemudian kembali mengirim surpres ke DPR pada 4 Mei 2023. Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019–2024, rancangan itu belum juga masuk pembahasan.
Tahun ini, RUU tersebut kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan komitmen parlemen untuk menuntaskan pembahasan.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” kata Bob Hasan di Jakarta, awal September 2025.
Jokowi menyebut percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sangat penting untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap praktik korupsi.
“Ya saya kira sangat bagus kalau RUU Perampasan Aset segera dibahas. Itu juga menjawab keinginan luas publik untuk segera diselesaikan,” katanya.
Jika berhasil disahkan, RUU ini akan menjadi instrumen hukum baru bagi negara untuk merampas aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, tanpa harus menunggu vonis pidana yang panjang di pengadilan.

0Komentar