Data terbaru menunjukkan sebanyak 63 dari total 580 anggota DPR RI periode 2024–2029 tercatat hanya lulusan SMA atau sederajat. Angka ini sesuai dengan syarat minimal pendidikan calon anggota DPR berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Informasi tersebut terkonfirmasi dari laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengamatan publik hingga September 2025.
KPU menyebut latar belakang pendidikan caleg yang lolos memang beragam, mulai dari SMA, D3, D4/S1, S2 hingga S3.
Sejumlah nama populer sebelumnya juga diketahui menamatkan pendidikan terakhir di jenjang SMA, termasuk beberapa figur publik yang sempat terpilih pada periode lalu.
Meski demikian, data lengkap nama 63 anggota DPR lulusan SMA periode 2024–2029 belum seluruhnya dipublikasikan secara rinci.
Berdasarkan catatan yang dihimpun Apluswire.com dari arsip KPU, ada pula sekitar 211 anggota DPR yang tidak mencantumkan riwayat pendidikan terakhir. Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi profil wakil rakyat.
Komisioner KPU Idham Holik pernah menegaskan bahwa dokumen pendidikan merupakan salah satu syarat krusial yang diverifikasi saat pendaftaran calon legislatif.
“Setiap calon wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus, dan kami melakukan verifikasi administrasi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Idham saat menjelaskan prosedur pencalonan dalam sebuah konferensi pers.
Proses pemeriksaan, menurut KPU, juga melibatkan konfirmasi langsung untuk ijazah setara SMA seperti paket C. Langkah itu ditempuh guna memastikan tidak ada manipulasi data.
KPU juga melakukan klarifikasi ke sekolah atau dinas pendidikan terkait, terutama untuk dokumen yang dianggap meragukan.
Selain itu, dokumen pendidikan diperiksa melalui metode triangulasi, yakni pengecekan silang antara dokumen, data faktual, dan klarifikasi ke instansi penerbit. Semua tahapan berpedoman pada Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, verifikasi ijazah juga pernah dilakukan terhadap pejabat publik di tingkat eksekutif. Misalnya, ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo sempat dicek langsung ke Universitas Gadjah Mada oleh KPU saat pencalonan presiden. Prosedur serupa diterapkan pula untuk calon anggota legislatif.
Latar belakang pendidikan anggota DPR RI yang beragam ini mencerminkan variasi kualifikasi para legislator. Dari kalangan akademisi, terdapat nama seperti Hendrawan Supratikno (PDIP) yang menamatkan pendidikan S3, sementara Meutya Hafid (Golkar) tercatat lulusan S2.
Namun bagi publik, perhatian kerap tertuju pada anggota yang hanya berijazah SMA. Alasannya, syarat minimal pendidikan untuk mencalonkan diri memang berada di level tersebut.
KPU menegaskan, aturan ini merupakan ketentuan undang-undang, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat administratif tetap berhak maju sebagai caleg.
Data yang dihimpun Apluswire.com juga menunjukkan sebagian anggota DPR periode 2024–2029 yang berlatar belakang SMA berasal dari kalangan politisi daerah maupun tokoh masyarakat.
Beberapa nama selebriti yang sebelumnya duduk di kursi parlemen, seperti Krisdayanti dan Mulan Jameela, sempat masuk sorotan karena pendidikan terakhir mereka di tingkat SMA.
Hingga kini, publik menunggu transparansi lebih detail dari KPU terkait daftar riwayat pendidikan resmi anggota DPR periode terbaru. KPU menyebut, publik dapat mengakses informasi tersebut melalui dokumen resmi pencalonan yang disimpan lembaga penyelenggara pemilu.

0Komentar