![]() |
| Pemerintah tegaskan penindakan 1.063 tambang ilegal sesuai instruksi Presiden Prabowo. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun. (Instagram/@bahlillahadalia) |
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan langkah tegas tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu," ujar Bahlil, Sabtu (23/8/2025).
Presiden Prabowo sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan menyampaikan bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal yang menimbulkan potensi kerugian negara mencapai minimal Rp300 triliun.
“Kita akan tertibkan juga tambang-tambang yang melanggar aturan,” tegas Prabowo. “Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan potensi kerugian negara adalah minimal Rp300 triliun.”
Menurut Bahlil, aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori besar. Pertama, pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kedua, penambangan di luar kawasan hutan yang melampaui izin yang telah diberikan. Pemerintah berkomitmen menindak tegas kedua jenis pelanggaran tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Instruksi penertiban ini juga mencakup tindakan terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan dukungan atau perlindungan terhadap tambang ilegal.
Presiden Prabowo bahkan memberikan peringatan keras terhadap oknum aparat yang terlibat. “Mau Jenderal TNI-Polri kami tindak,” kata Prabowo dalam pernyataannya.
Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan pendapatan negara dari sektor pertambangan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Pemerintah menekankan bahwa semua bentuk pelanggaran, baik di wilayah hutan lindung maupun di luar kawasan hutan, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

0Komentar