PPATK memastikan pembukaan rekening dorman terus berjalan, meski 31 juta sempat dibekukan. Dana nasabah Rp6 triliun dijamin aman, namun kritik soal sosialisasi belum mereda.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa hampir separuh dari 31 juta rekening dorman atau tidak aktif yang sempat diblokir kini telah dibuka kembali. Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya pembersihan sistem keuangan nasional yang rawan disusupi aktivitas ilegal.
“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali, walau memang ini terus berproses,” ujar Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, Rabu (30/7/2025), dikutip dari Kompas.id.
Hingga akhir Juli 2025, tercatat sekitar 28 juta rekening telah diaktifkan kembali dari total 31 juta yang sempat dibekukan. Jumlah dana di rekening-rekening tersebut mencapai Rp6 triliun.
PPATK mencatat, dari Rp6 triliun dana yang sempat dibekukan, terdapat sekitar Rp428 miliar di 140.000 rekening yang tak digunakan lebih dari 10 tahun. Selain itu, sekitar 10 juta rekening bantuan sosial (bansos) yang tak lagi digunakan menyimpan dana sebesar Rp2,1 triliun, serta 2.000 rekening instansi pemerintah dorman dengan total dana Rp500 miliar.
Pemblokiran besar-besaran ini dimaksudkan untuk menutup celah penyalahgunaan rekening bank dalam tindak pidana keuangan, termasuk perjudian daring, pencucian uang, dan narkotika.
“Rekening dorman yang tidak digunakan dan tidak diperbarui datanya sangat rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan, baik itu atas nama fiktif maupun dengan teknik nominee,” terang Natsir.
Dalam catatan PPATK sepanjang 2024, sedikitnya 28.000 rekening teridentifikasi digunakan sebagai penampung dana judi daring. Setelah pemblokiran dilakukan secara masif, transaksi terkait judi daring disebut menurun drastis hingga 70 persen.
Meski memblokir jutaan rekening, PPATK menegaskan tidak ada satu rupiah pun dana nasabah yang hilang selama proses tersebut. Lembaga itu menjamin keamanan dana 100 persen.
“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” ujar Natsir.
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan. Ia memastikan pemerintah dan perbankan berkomitmen menjaga hak pemilik rekening.
Namun, sejumlah pihak mengkritik langkah PPATK karena dinilai kurang transparan dan minim sosialisasi. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai seharusnya nasabah mendapatkan pemberitahuan sebelum rekening mereka diblokir.
“Pemilik rekening memiliki hak atas informasi. Tanpa pemberitahuan, pemblokiran bisa menimbulkan kebingungan, bahkan keresahan publik,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi, dalam pernyataannya.
Selain itu, bank-bank di Indonesia ternyata memiliki definisi yang berbeda-beda soal kriteria rekening dorman. Beberapa bank menetapkan 90 hari tanpa transaksi sudah tergolong tidak aktif, sementara yang lain menggunakan batas waktu 180 hari atau lebih. Hal ini berpotensi menyebabkan ketidakpastian bagi pemilik rekening yang tidak aktif secara reguler.
Meski menimbulkan kekhawatiran di sebagian kalangan, kebijakan pemblokiran rekening dorman dinilai efektif menekan potensi penyalahgunaan sistem keuangan. PPATK menyebut penurunan drastis transaksi judi online sebagai indikator keberhasilan awal dari kebijakan ini.
Ke depan, PPATK akan terus memantau rekening-rekening dorman yang belum dibuka kembali, sembari mendorong perbankan memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Nasabah pun didorong untuk secara aktif memperbarui data dan menjaga aktivitas transaksi agar rekening tetap aktif.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Laporan terus masuk, dan pembukaan kembali rekening akan dilakukan secara bertahap. Ini bukan hanya soal uang nasabah, tapi juga upaya menjaga sistem keuangan kita tetap sehat,” pungkas Natsir.

0Komentar