![]() |
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ubah RKAB tambang minerba jadi tahunan untuk atasi oversupply batu bara dan nikel, stabilkan harga komoditas, serta selamatkan PNBP Rp124,5 triliun. (esdm.go.id) |
Pemerintah resmi mengubah kebijakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dari tiga tahunan kembali menjadi tahunan.
Keputusan ini diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Komisi XII DPR RI pada 2 Juli 2025, sebagai respons terhadap kondisi oversupply yang membuat harga komoditas anjlok.
Langkah ini diperkirakan akan berdampak pada 1.800 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), termasuk 915 IUP mineral logam dan 885 IUP batu bara, serta berpotensi menyelamatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang merosot tajam.
Kebijakan ini berawal dari Peraturan Menteri ESDM No. 10/2023 yang mengatur RKAB berlaku tiga tahun sekali sejak September 2023.
Tujuannya kala itu adalah menyederhanakan administrasi dan memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri tambang.
Namun, kebijakan ini justru memicu produksi "jorjoran", khususnya untuk batu bara dan nikel, yang membuat pasokan melimpah dan harga komoditas terjun bebas di pasar global.
Indonesia, yang menguasai lebih dari 50% perdagangan batu bara dunia dengan produksi 600-700 juta ton per tahun dari total 1,2-1,3 miliar ton global, menjadi korban utama oversupply ini.
Bahlil menegaskan bahwa produksi berlebihan ini tidak lepas dari lemahnya pengendalian dalam mekanisme RKAB tiga tahunan.
"Saya bilang ini jorjoran. Akibat RKAB tiga tahun, kita tidak bisa mengendalikan produksi batu bara dengan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7/2025).
Ia menambahkan, penurunan harga komoditas juga berdampak pada PNBP sektor minerba, yang anjlok 7,42% pada kuartal I-2025 menjadi Rp23,7 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Komisi XII DPR RI, yang dipimpin Wakil Ketua Bambang Haryadi, menjadi pengusul utama perubahan ini.
Mereka menilai RKAB tiga tahunan gagal menyesuaikan produksi dengan kebutuhan pasar, sehingga memicu ketidakseimbangan pasokan.
"Kita harus menjaga stabilitas harga dan pendapatan negara. Dengan RKAB tahunan, kita bisa lebih responsif terhadap dinamika pasar," kata Bambang.
Dampak kebijakan ini cukup signifikan. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa RKAB eksisting untuk periode 2025-2027 akan disesuaikan untuk memastikan produksi tidak melebihi kebutuhan.
"Supply-nya berapa, kebutuhan kita berapa, nanti di-adjust supaya harganya relatif stabil," jelasnya.
Penyesuaian ini diharapkan mampu mencegah kelebihan pasokan, yang selama ini merugikan baik pelaku usaha maupun negara.
Data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) per 30 Juni 2025 menunjukkan skala besar sektor pertambangan di Indonesia, dengan 895 IUP mineral logam dan 874 IUP batu bara sudah berada pada tahap operasi produksi.
Namun, kebijakan sebelumnya membuat banyak perusahaan berproduksi tanpa mempertimbangkan permintaan pasar.
![]() |
Batubara dipindahkan menggunakan ban berjalan di tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatra Selatan. (Bloomberg/Dadang Tri) |
Akibatnya, target PNBP minerba 2025 sebesar Rp124,5 triliun terancam meleset, mengingat realisasi tahun lalu saja mencapai Rp140,5 triliun.
Bahlil menegaskan bahwa perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin pelaku usaha. "Enggak boleh lagi ada main-main.
Kita jaga harga batu bara dunia, pendapatan negara, dan keuntungan perusahaan," tegasnya. Namun, tantangan tetap ada.
Sebelumnya, Menteri ESDM periode 2019-2024, Arifin Tasrif, pernah mengeluhkan kurangnya pemahaman perusahaan terhadap prosedur pengajuan RKAB, meski sudah disederhanakan dari 27 persyaratan menjadi 10.
Selain itu, masalah komunikasi dan kendala teknis dalam sistem IT juga kerap menghambat proses.
Meski demikian, langkah kembali ke RKAB tahunan dianggap sebagai kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan sektor pertambangan dari krisis harga.
Dengan pengendalian produksi yang lebih ketat, pemerintah berharap dapat mendorong stabilitas harga komoditas, melindungi pendapatan negara, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
"Ini keputusan politik yang kita ambil bersama. Mulai hari ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, RKAB kita buat per tahun," tutup Bahlil.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi upaya menjaga daya saing Indonesia di pasar global, tetapi keberhasilannya akan bergantung pada implementasi yang ketat dan koordinasi yang solid antara pemerintah dan pelaku industri.
0Komentar