![]() |
Logo Bank Indonesia (BI) di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta pada Kamis (23/11/2023). (Bloomberg-Rosa Panggabean) |
Bank Indonesia (BI) kembali melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dalam bentuk uang kertas. Langkah ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada 31 Maret 1992. Ada empat pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yaitu:
Rp10.000 emisi tahun 1979,
Rp5.000 emisi tahun 1980,
Rp1.000 emisi tahun 1980,
Rp500 emisi tahun 1982.
Dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (28/4/2025), Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan uang tersebut untuk segera melakukan penukaran.
Penukaran dapat dilakukan langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia dan akan berlangsung hingga batas waktu 30 April 2025. Setelah melewati tenggat tersebut, uang-uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan ataupun digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
BI menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran merupakan bagian dari kebijakan yang rutin dijalankan.
Langkah ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, seperti memperhitungkan masa edar uang tersebut, serta untuk mendukung penguatan keamanan uang kertas seiring dengan perkembangan teknologi.
Uang-uang baru yang diterbitkan biasanya sudah dilengkapi dengan fitur keamanan (security features) yang lebih canggih, guna mengurangi risiko pemalsuan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap alat pembayaran resmi.
Selain itu, upaya ini juga menjadi bagian dari peremajaan uang beredar di masyarakat, sekaligus mendukung kelancaran sistem pembayaran nasional.
Dengan adanya uang baru yang lebih aman dan lebih berkualitas, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat stabilitas keuangan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, Bank Indonesia menyediakan data resmi yang dapat diakses melalui situs web resmi BI.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku penukaran dan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan.