![]() |
| MI/Panca S |
PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait tarif listrik dan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mulai berlaku Sabtu (1/11/2025). Dalam pengumuman tersebut, PLN memastikan tidak ada perubahan tarif listrik di seluruh golongan pelanggan, sementara Pertamina menyesuaikan harga untuk sejumlah jenis BBM nonsubsidi, terutama diesel.
PLN pertahankan tarif untuk semua golongan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menahan tarif listrik triwulan IV 2025, yang mencakup periode Oktober–Desember. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi dan gejolak harga energi global.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan stabilisasi sektor energi nasional.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri Winarno dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi ESDM, Sabtu (1/11).
Dengan demikian, tarif untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi tetap berada di R-1/TR daya 450 VA sebesar Rp415 per kWh dan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp605 per kWh.
Untuk pelanggan nonsubsidi, tarif R-1/TR daya 900 VA-RTM tetap Rp1.352 per kWh, sementara pelanggan daya 1.300 VA masih dikenakan Rp1.444,70 per kWh.
Kebijakan ini merujuk pada pengumuman resmi PLN dan publikasi sejumlah media seperti Kompas TV dan CNBC Indonesia yang menegaskan tarif listrik tidak mengalami penyesuaian hingga akhir tahun.
Pertamina naikkan harga BBM diesel
Berbeda dengan PLN, Pertamina melakukan penyesuaian harga untuk BBM nonsubsidi jenis diesel. Berdasarkan informasi di situs resmi MyPertamina, harga Dexlite naik Rp200 menjadi Rp13.900 per liter dari sebelumnya Rp13.700 per liter. Pertamina Dex juga naik Rp200 menjadi Rp14.200 per liter.
Sementara itu, harga BBM jenis bensin tetap. Pertamax (RON 92) masih dipatok Rp12.200 per liter, Pertamax Turbo (RON 98) Rp13.100 per liter, dan Pertamax Green (RON 95) tetap di Rp13.000 per liter. BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar juga tidak berubah, masing-masing Rp10.000 per liter dan Rp6.800 per liter.
Kenaikan ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formula penetapan harga BBM nonsubsidi. Pertamina menyebut, penyesuaian dilakukan sesuai tren harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
“Harga BBM nonsubsidi disesuaikan secara berkala mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia dan nilai tukar. Kami memastikan seluruh harga ditetapkan dengan prinsip keterbukaan dan sesuai regulasi,” tulis Pertamina dalam pernyataan resminya yang dikutip CNN Indonesia, Sabtu (1/11).
SPBU swasta juga lakukan penyesuaian
Tak hanya Pertamina, sejumlah SPBU swasta juga menyesuaikan harga per 1 November 2025. Shell Indonesia menurunkan harga seluruh produk bensin, sementara menaikkan untuk produk diesel.
Shell Super (RON 92) turun Rp210 menjadi Rp12.680 per liter, Shell V-Power (RON 95) turun Rp160 menjadi Rp13.260 per liter, dan Shell V-Power Nitro+ (RON 98) turun Rp110 menjadi Rp13.480 per liter. Sementara Shell V-Power Diesel naik Rp140 menjadi Rp14.410 per liter.
Langkah serupa diikuti BP Indonesia. Harga BP 92 turun menjadi Rp12.680 per liter dan BP Ultimate (RON 95) menjadi Rp13.260 per liter, sedangkan BP Ultimate Diesel naik ke Rp14.410 per liter. Penyesuaian ini berlaku di wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur, sebagaimana dilaporkan GridOto.com pada Sabtu (1/11).
Listrik aman, dolar naik: Apa dampaknya?
Kebijakan PLN yang menahan tarif listrik dinilai memberi angin segar bagi masyarakat di tengah kenaikan beberapa harga energi lain. Di sisi lain, kenaikan harga BBM diesel berpotensi mendorong biaya logistik dan transportasi, terutama bagi sektor industri yang masih bergantung pada bahan bakar tersebut.
Meski begitu, pemerintah menegaskan akan terus memantau dampak ekonomi dari kebijakan ini dan menyesuaikan jika kondisi global berubah signifikan. Hingga berita ini diturunkan, harga energi tersebut berlaku serentak di seluruh wilayah Indonesia sesuai ketentuan masing-masing operator.

0Komentar